PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA ALIH DAYA DALAM PERUSAHAAN ( STUDI KASUS DI PT. ALDO REZA PERKASA )

Novyaningsih, Eka Suprihatin Ernie (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA ALIH DAYA DALAM PERUSAHAAN ( STUDI KASUS DI PT. ALDO REZA PERKASA ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000415_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000415_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (840kB)

Abstract

Hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan buruh dan buruh, buruh dan pengusaha. Outsourcing dalam bidang ketenagakerjaan diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui perlindungan hukum ketenagakerjaan bagi tenaga alih daya dalam perusahaan PT. Aldo Reza Perkasa. Untuk mengetahui kendala dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga alih daya dalam perusahaan PT. Aldo Reza Perkasa. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan Sumber Data menggunakan data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara, penelitian kepustakaan dan studi kepustakaan. Adapun lokasi dan subyek penelitian adalah di PT. Aldo Reza Perkasa dengan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu suatu analisis yang sifatnya menjelaskan atau menggambarkan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Alih Daya Dalam Perusahaan PT. Aldo Reza Perkasa adanya kewajiban bagi perusahaan untuk mempersyaratkan dalam perjanjian kerja adanya perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja yaitu upah dan kesejahteraan, apabila terjadi perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dalam hal perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dalam perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi perselisihan. Keleluasaan dalam mengatur jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus diimbangi dengan peningkatan perlindungan bagi pekerja pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kendalanya adalah Perusahaan pengguna jasa (GMG) terjadi kepailitan sehingga upah tenaga alih daya tidak terbayarkan selama 5 bulan. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, sehingga semua permasalahan mengenai pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga alih daya dalam perusahaan PT. Aldo Reza Perkasa adalah : Perusahaan pemberi jasa PT. Aldo Reza Perkasa tetap membayarkan gaji full sampai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selesai. Karena tidak adanya hubungan hukum antara tenaga kerja dengan perusahaan pengguna jasa, maka segala hak tanaga kerja menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Tenaga Alih Daya, Perusahaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:37
Last Modified: 18 Oct 2023 02:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31903

Actions (login required)

View Item View Item