ANALISIS YURIDIS KEKUATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI LEGALITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)

Yogatama, Ari (2023) ANALISIS YURIDIS KEKUATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI LEGALITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000409_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000409_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (994kB)

Abstract

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifkasi dan autensifikasi. Tujuan penelitian, untuk mengetahui pengaturan mengenai pembuatan tanda tangan elektronik yang sah menurut hukum dan untuk mengetahui kekuatan hukum mengenai tanda tangan elektronik di tinjau UndangUndang Informasi Transaksi Elektronik dan KUHPerdata. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan mengenai pembuatan tanda tangan elektronik yang sah menurut hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik dapat dianggap sah dimata hukum dan memiliki payung hukum dan pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. Kekuatan hukum mengenai tanda tangan elektronik di tinjau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan KUHPerdata Kekuatan hukum dan legalitas anda tangan elektronik yang tersertifikasi berdasarkan Pasal 11 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan sah di mata hukum Ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autesitas data. Keabsahan data dan kepastian hukum hanya bisa diberikan oleh badan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSeE) yang telah memiliki lisensi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sedangkan dalam Kuhperdata setelah dikeluarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka pengakuan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersebut merupakan perluasan dari pembuktian hukum acara perdata di Indonesia, sehingga seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Kata Kunci : Tanda Tangan, UU ITE, UU KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:31
Last Modified: 18 Oct 2023 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31896

Actions (login required)

View Item View Item