MERGER PERUSAHAAN PUBLIK DAN DAMPAK HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS

AZ-ZAHRA, REVIA RIYANA (2023) MERGER PERUSAHAAN PUBLIK DAN DAMPAK HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000385_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000385_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)

Abstract

Perdagangan bebas sudah banyak terjadi di Indonesia, persaingan usaha diantara perusahaanpun semakin ketat Penggabungan atau penggabungan perusahaan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk bersatu menjadi suatu bisnis yang baru. Penggabungan ini merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan guna memperluas jaringan usaha serta meningkatkan sinergisme perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan mencari referensi yang mendukung muatan materi penelitian ini melalui berbagai literatur seperti buku, bahan ajar perkuliahan, artikel, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan Undang-Undang terkait. Merger adalah salah satu cara merekstrukturisasi perusahaan yang memiliki daya tarik yang cukup kuat dalam lingkungan dunia usaha. PT hasil merger tidak mungkin menampung semua karyawan, oleh karena itu adanya PHK. Untuk melindungi hak-hak pekerja telah diatur didalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat kesalahan atau keberatan anggota direktur dalam menjalankan tugas pengurusan PT, dapat mengajukan gugatan atas nama Perseroan (gugatan derivatif) kepada anggota direktur sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (6) UU PT. Mekanisme hukum penggabungan perusahaan (merger) harus dilakukan sesuai prosedur yang tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksananya PP No. 27 Tahun 1998. Dalam penggabungan perseroan terbatas, pemegang saham minoritas dan karyawan memiliki posisi yang lemah. Untuk mengantisipasinya, UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur terkait upaya yang dapat dilakukan apabila berada dalam posisi yang dibalik maupun diperlakukan secara tidak adil. Kata kunci : Merger, Penggabungan Usaha, Karyawan, Pemegang saham minoritas

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:27
Last Modified: 18 Oct 2023 02:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31890

Actions (login required)

View Item View Item