PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL EKSPSRESI BUDAYA TRADISIONAL TARI SELENDANG PEMALANG

Nirwana, Erza Aulia (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL EKSPSRESI BUDAYA TRADISIONAL TARI SELENDANG PEMALANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000359_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000359_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pikir dan daya cipta seseorang. Kekayaan intelektual komunal yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan milik pribadi. Tari Selendang Pemalang merupakan tarian tradisional khas dari Kabupaten Pemalang. Salah satu contoh kasusnya terkait perlindungan ekspresi budaya tradisional mengenai lagu “Rasa Sayange” yang berasal dari Maluku dijadikan backsound dalam promosi pariwisata Malaysia pada tahun 2007. Adanya kasus mengenai kekayaan intelektual komunal menunjukan bahwa diperlukannya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dalam hukum positif Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional tari Selendang Pemalang, dan terakhir untuk mengetahui faktor yang memengaruhi perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dan solusinya. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya yang tengah terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul, kemudian mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam hukum positif Indonesia ada lima yaitu, Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. (2) Pelaksanaan perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional tari selendang pemalang yaitu melalui SK Bupati Nomor 003.1/403/2012. (3) Faktor – faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum ada 5 yaitu faktor hukum: Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang belum mendaftarkan Tari Selendang Pemalang ke Dirjen Kekayaan Intelektual Komunal sehingga belum ada Peraturan Daerah yang melindungi tarian ini, faktor penegak hukum: selama ini tari selendang pemalang belum pernah digunakan pihak luar tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Kabupaten Pemalang sehingga belum ada kasus yang bisa untuk dipelajari mengenai penanganannya, faktor budaya: dalam faktor budaya memiliki fungsi sebagai pengembangan kekayaan intelektual komunal di Indonesia karena pada umumnya kekayaan intelektual komunal didasari oleh budaya masyarakat Indonesia, faktor masyarakat: rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat disebabkan sebagian besar masyarakat masih banyak yang belum mengenal dan memahami UU Hak Cipta, faktor sarana prasarana: adanya sumber daya manusia yang terampil sebagai pengemban ekspresi budaya tradisional maka akan tercapai penegakan hukum yang baik karena semua ini tergantung pada penegakan hukum. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual Komunal, Tari Selendang, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:24
Last Modified: 18 Oct 2023 02:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31886

Actions (login required)

View Item View Item