PERAN KUASA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR / BPN) (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Protect Center Indonesia (PCI))

Bekti, Rosida (2023) PERAN KUASA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR / BPN) (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Protect Center Indonesia (PCI)). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000351_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000351_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan biasanya dilakukan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN), salah satunya yaitu melalui mediasi. Pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 jo. Nomor 21 Tahun 2020 menjelaskan bahwa ketika para pihak tidak dapat hadir karena suatu alasan kesehatan atau alasan lain yang sah, maka mediasi dapat diwakili oleh kuasa hukum yang telah diberi kewenangan dalam memutus atas persetujuan pihak yang bersengketa. Oleh karena itu pada penelitian ini Penulis bertujuan untuk mengetahui peran kuasa hukum dalam proses mediasi, mekanisme mediasi, kendala, dan solusi kuasa hukum dalam proses mediasi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara studi lapangan secara langsung pada Lembaga Bantuan Hukum Protect Center Indonesia (PCI) dengan Surat Keputusan Hukum dan HAM RI No. AHU005678.AH.01.07. Tahun 2022. melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kuasa hukum dalam proses mediasi yaitu untuk memberikan pendampingan hukum, menganalisis risiko, melindungi dan mewakili kepentingan klien. Mekanisme mediasinya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 jo. Nomor 21 Tahun 2020 yaitu mulai dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus yang bersangkutan. Sedangkan kendala yang dialami kuasa hukum yaitu ketidakseimbangan kekuatan, ketidakpastian hukum, ketegangan antar pihak, dan negosiasi yang sulit. Untuk mengatasinya, kuasa hukum dapat menggunakan pendekatan yang proaktif, menjalin komunikasi yang baik dengan pihak lain, mempersiapkan diri dengan baik sebelum mediasi, dan berkolaborasi dengan klien untuk mengembangkan strategi yang efektif. Kata Kunci : Sengketa Pertanahan, Mediasi, Kuasa Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:20
Last Modified: 18 Oct 2023 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31882

Actions (login required)

View Item View Item