PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA

Shobirin, Sultan Jalaluddin Kiswa (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000308_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000308_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB)

Abstract

Berkembangnya era dalam hukum pidana menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi masih sangat minim, terutama mengenai pemisahan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus (subjek manusia) ketika terjadi suatu tindak pidana di dalam korporasi. Salah satu contoh kasus baru-baru ini kasus dari brand Holywings yang berada dibawah naungan PT. Aneka Bintang Gading yang melakukan penistaan agama di akun sosial Instagramnya dengan melakukan promosi akan memberikan minuman gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Indonesia menjadi salah satu negara dengan undang-undang yang minim mengatur tentang kejahatan korporasi. Maka dari itu penulis bertujuan Untuk membahas mengenai pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku penistaan agama dari prespektif KUHP dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif berdasarkan bahan utama menelaah teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menyelesaikan kasus Penistaan Agama oleh korporasi diperlukan teori direct corporate criminal liability atau Vicarious liability teori tersebut diperlukan untuk mengkategorikan siapa saja tersangka dalam sebuah kasus korporasi hal ini mengingat dalam KUHP saat ini tidak mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sedangkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Korporasi diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 50 dan di dalam undang-undang ini korporasi juga mengadopsi pidana pokok denda untuk mengancam korporasi. Secara berjenjang jika denda tidak dibayar, maka aset korporasi dapat dirampas untuk mengganti jumlah denda yang ditetapkan. Ketentuan mengenai Pidana pengganti bagi korporasi yaitu dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi bisa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. Selain pidana pengganti, UU No 1 Tahun 2023 juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada korporasi terletak didalam Pasal 120 KUHP baru. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, korporasi, Penistaan agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 04:00
Last Modified: 18 Oct 2023 04:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31877

Actions (login required)

View Item View Item