ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor:17/Pid.Sus/2018/PN Cag)

PERMATASARI, ALVIOLA VIKA (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor:17/Pid.Sus/2018/PN Cag). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000036_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000036_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebagaimana yang diketahui pencurian merupakan suatu tindak kejahatan yang merampas dengan sengaja hak milik orang lain untuk digunakan sendiri. Bahkan dalam mendapatkan hal tersebut, tak jarang untuk menggunakan segala macam cara supaya berhasil. Pencurian aliran listrik bukan lagi hal yang dapat dianggap remeh karena dapat merugikan banyak pihak. Permasalahan ini menjadi sangat penting untuk diberantas baik dari pencurian aliran listik dengan hal yang kecil hingga pencurian aliran listrik dengan hal yang besar. PLN tidak harus menanggung kerugian yang dapat menurunkan kualitas kinerjanya dan konsumen PLN tidak berhak untuk merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga perlunya sama-sama untuk melindungi , menjaga dan mencegah diri sendiri maupun orang lain dari segala tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dalam penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan mengutamakan aturan atau norma hukum, dengan menelaah semua regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dasar hukum sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Tak lupa juga terkait dengan penerapan hukum yang dilakukan oleh pranata atau lembaga sosial. Dalam penelitian ini menggunakan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag sebagai bahan untuk dianalisis terkait penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penerapan hukum pidana materiil oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidan pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum sudah sesuai karena penerapan dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis karena tujuan putusan yaitu memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, korban hingga penilaian masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Aliran Listrik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 03:47
Last Modified: 18 Oct 2023 03:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31809

Actions (login required)

View Item View Item