PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN DEMAK

Maharsari, Novia (2023) PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900461_fullpdf.pdf

Download (40MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900461_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)

Abstract

Hak penguasaan tanah merupakan suatu Lembaga hukum yang belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa untuk bangunan yang disebut dalam pasal 20 sampai Pasal 45 UUP A, sedangkan hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum konkret (hak) yang telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak dan untuk mengetahui faktor hambatan bagi masyarat dalam meningkatkan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian lapangan, tetapi disamping itu juga mengaitkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Pelaksanaan peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6Tahun 1998 tentang Pemberian hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Permohonan adalah setiap bidang tanah yang dimohonkan tidak boleh lebih dari 2000 m2, hal ini disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 1998. Pembatasan ini hanya berlaku pada permohonan Hak Milik yang seluruh tanahnya atau sebagian besar tanahnya dipergunakan untuk Rumah Tinggal. Hambatan masyarakat untuk meningkatkan status hak guna bangunan menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Demak dan solusinya yaitu pertama pemohon yang akan melakukan pendaftaran peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan dengan IMB / PBG dari tanah yang dimohon untuk ditingkatkan haknya, kedua masyarakat kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan. Untuk mengatasi kendala-kendala diatas, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak melakukan sosialisasi, hal ini bertujuan untuk pemahaman informasi dan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal tidak terlalu rumit dan mahal. Adapun solusi lain untuk mengatasi kendala-kendala diatas adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Status

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 01:35
Last Modified: 18 Oct 2023 01:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31761

Actions (login required)

View Item View Item