Krishanti, Arninda (2023) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30301900438_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30301900438_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagi rasa, bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun non verbal. Hal ini secara alami tertanam dalam diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam komunikasi sebenarnya telah terjadi secara tidak langsung kesepakatan- kesepakatan dan terciptalah perjanjian. Akibat perkembangan teknologi banyak model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian baru dan peristwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik, yakni belum berjumpa kedua pihak yang bersangkutan. Tujuan penelitian, untuk mengetahui pelaksanaan arisan online, untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan arisan online menurut hukum perdata, untuk mengetahui penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan online. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis memiliki arti bahwa, penelitian dari hukum yang langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung fakta yang ada di lapangan, mengkaji serta menganalisis kesenjangan dalam masyarakat, agar terang suatu permasalahannya. Hasil penelitian ini Pelaksanaan perjanjian arisan online membuat/membuka kloter (putaran arisan) untuk tipe yang baru, membuat pamflet yang berisi teks maupun gambar tentang kloter tipe yang akan sedang dibuka, melakukan promosi untuk kloter yang telah dibuka pada akun instagram, semua orang yang merespon dalam kloter baru tersebut dialihkan ke whatsapp untuk melakukan pembicaraan antara owner dan anggota yang ingin bergabung, anggota akan memilih kloter tipe apa yang ingin dia masuki, setelah itu owner akan mengirimkan format kepada anggota yang ingin bergabung berupa biodata yang harus diisi dan lampiran foto. Serta menyampaikan semua persayaratan dan bagaimana sistem dalam mengikuti arisan tersebut, setelah semuanya sudah lengkap dan jelas owner akan memasukkan anggota tersebut dan mengumpulkan bersama anggota lainnya kedalam grub whatsapp sesuai dengan yang ia pilih, arisan bisa dimulai dengan kejelasan sistem dan identitas yang lengkap sehingga dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya kesalah pahaman antara owner dan anggota. Kekuatan hukum perjanjian lisan arisan online menurut hukum perdata adalah sah dan mengikat. Artinya perjanjian lisan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi bila terjadi perselisihan antara para pihak maka perjanjian tersebut haruslah memiliki bukti yang kuat, seperti dalam pembuktian acara perdata. Penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan online adalah dengan melihat kembali kepada kesepakatan apa yang telah disepakati di awal apakah seluruh kegiatan arisan dipertanggungjawabkan oleh admin arisan sebagai penanggung jawab bilamana arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk pengadilan untuk menyelesaikannya. Kata Kunci : Perjanjian, Arisan Online, Hukum Perdata
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2023 04:07 |
Last Modified: | 16 Oct 2023 04:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31755 |
Actions (login required)
View Item |