PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI KASUS POLRESTABES SEMARANG)

ARDIANSYAH, PAUNDRA (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI KASUS POLRESTABES SEMARANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900401_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900401_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (419kB)

Abstract

Pada era ekonomi seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya berinvestasi. Seseorang melakukan kegiatan investasi dengan harapan dapat memperoleh keuntungan besar dimasa yang akan datang. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang masih kurang memahami cara berinvestasi yang baik dan benar sehingga banyak dari mereka yang tertipu oleh investasi dengan tawaran keuntungan bunga yang tak masuk akal pengelolaan investasi yang tidak jelas maka dari itu penulis neniliki, tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum tindak pidana penipuan dalam berkedok investasi di Polrestabes Semarang, untuk mengetahui hambatan serta solusi tindak pidana penipuan dalam berkedok investasi di Polrestabes Semarang. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan data penelitian yang dibutukan. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum tindak pidana penipuan dalam berkedok investasi di Polrestabes Semarang adalah dengan menerapkan Pasal 378 KUHPidana dengan unsur obyektif; perbuatan menggerakkan, yang digerakkan adalah orang (naturlijk person), tujuan perbuatannya adalah menyerahkan benda, member menghapuskan piutana sedangkan unsur subyektif : maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dengan melawan hukum, juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur-unsur yang terdapat Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu unsur obyektif : perbuatan menyebarkan, yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan, dari perbuatan tersebut timbul akibat konstitutifnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan unsur subyektif : unsur kesalahan yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melawan hukum tanpa hak dan hambatan tindak pidana penipuan dalam berkedok investasi di Polrestabes Semarang adalah hambatan internal berupa peraturan perundang-undangan itu sendiri dan hambatan eksternal adalah hambatan birokrasi dan hambatan kurangnya kesadaran masyarakat (korban) untuk menjadi saksi tindak pidana penipuan berkedok investasi, sedangkan solusi Kepolisian Polrestabes Semarang terkait tindak pidana penipuan berkedok investasi ada beberpa solusi pertama melakukan upaya preventif kedua dengan cara upaya represif. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana, Investasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2023 04:03
Last Modified: 16 Oct 2023 04:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31750

Actions (login required)

View Item View Item