PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI PUTUSAN NO.716/PIDSUS/2018/PN.SMG)

Fatmawati, Laeli (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI PUTUSAN NO.716/PIDSUS/2018/PN.SMG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900193_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900193_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bertujuan agar kehidupan antara suami dan istri dapat terhindar dari tindakan kekerasan fisik yang cenderung menyakiti dan membahayakan jiwa seorang. korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi di mana saja, dalam bentuk tindakan-tindakan pemerasan, penganiayaan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan korban akibat dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, sehingga diperlukan upaya perlindungan hukum. karena itu adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia bentuk deskriminasi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontruksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam konsepsi kepastian hukum untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pengumpulan data kepustakaan (Library Research) dengan cara mengumpulkan informasi yang bersumber dari buku literatur, jurnal, serta bahan hukum yang berupa undang-undang yang berhubungan peraturan-peraturan dengan penelitian ini. bahan penelitian ini menggunakan data sekunder, sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum tersier, dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum merupakan perlindungan Undang-undang harus mampu mengatur, menertibkan, dan melindungi kepentingan umum, sehingga dapat menimbulkan efek yang dikehendaki. Pembentukan hukum hendaknya mengarahkan kepada hakikat hukum (law truth), yang artinya pembentukan undang-undang merupakan suatu cara untuk memajukan dan melindungi kepentingan tertentu atau mengutamakan suatu kepentingan yang lain. Dengan adanya pedoman yang ditetapkan dalam undangundang, maka itulah dimaksud dengan kepastian hukum. Aturan-aturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mempunyai aturan yang jelas dan konsisten yaitu diatur pada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga diproses sebagaimana hukum yang berlaku, seperti instansi pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, advokat, pengadilan, lembaga sosial serta penegak hukum lainya. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga di Pengadilan Negeri Semarang (Studi Keputusan No.716/Pid.Sus/2018/PN.SMG) belum terpenuhi yang artinya tidak sepenuhnya korban kurang mendapatkan hak-haknya, tidak mendapatkan konpensansi ganti kerugian maupun restitusi dalam kesejahteraan korban, sebagai ganti kerugian finansial. Sebagaiman yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi korban, lembaga perlindungan dan hak-hak lain sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ini. Kata Kunci: perlindungan hukum, kontruksi tindak pidana, kekerasan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 04:16
Last Modified: 12 Oct 2023 04:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31596

Actions (login required)

View Item View Item