PENYELESAIAN SENGKETA JUAL-BELI TANAH TANPA AKTA PPAT DI PENGADILAN NEGERI PURWODADI (Studi Kasus Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2022/PN.Pwd)

DHARMA, DAFFA AULIA (2023) PENYELESAIAN SENGKETA JUAL-BELI TANAH TANPA AKTA PPAT DI PENGADILAN NEGERI PURWODADI (Studi Kasus Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2022/PN.Pwd). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900084_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900084_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tanah merupakan tempat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Untuk memperoleh tanah tersebut dapat melalui beberapa cara, salah satunya yaitu jual beli tanah. Jual beli tanah yang terjadi dimasyarakat, sering dilakukan tanpa akta PPAT. Hal ini dapat merugikan para pihak yang bersangkutan terutama pihak pembeli. Penelitian tentang jual beli tanah ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan pembeli agar jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat memiliki kepastian hukum dan untuk mengetahui status jual beli tanah tanpa PPAT dalam Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2022/PN.Pwd. Metode pendekatan menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang memiliki tujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris secara terjun langsung ke object penelitian. Data yang digunakan adalah data primer (data yang didapatkan dari narasumber atau studi lapangan) dan data sekunder (studi kepustakaan dengan studi dokumen yang bersangkutan). Analisa data yang digunakan adalah kualitatif analisis, dimana data dikumpulkan dan disusun secara sistematis data melalui hasil lapangan dengan wawancara dan bahan yang mendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jual beli tanpa akta PPAT dapat memiliki kekuatan hukum dengan meminta pengesahan dengan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan dengan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada sertifikat dari pihak penjual beralih kepada pihak pembeli. Status jual beli tanah tanpa PPAT khususnya dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2022/PN.Pwd. adalah sah karena memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung, meskipun dalam jual beli dibawah tangan tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, PPAT, Pengadilan Negeri Purwodadi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 13 Oct 2023 02:47
Last Modified: 13 Oct 2023 02:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31525

Actions (login required)

View Item View Item