TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK DENGAN RESTO SESHAS KEBAB (Studi Kasus Resto Seshas Kebab Kota Semarang)

PAMUNGKAS, BAGASKORO (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK DENGAN RESTO SESHAS KEBAB (Studi Kasus Resto Seshas Kebab Kota Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900067_fullpdf.pdf

Download (993kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900067_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)

Abstract

PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek adalah aplikasi elektronik bidang jasa pelayanan di Indonesia dan memberikan banyak manfaat untuk kebutuhan hidup. Salah satunya menciptakan lapangan kerja bagi setiap Merchants atau Restoran yang bekerjasama dengan Gojek. Adapun terjadinya kerjasama ini dituangkan dalam “Perjanjian Kemitraan” yang dimana pada prakteknya sering terjadi hambatan-hambatan. Oleh karena itu penelitian ini dibuat bertujuan untuk Mengetahui sistem kerjasama kemitraan berdagang dengan menggunakan aplikasi e-commerce Gobiz melalui PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Menganalisis hambatan yang terjadi apabila menggunakan layanan aplikasi Gobiz pada PT. Gojek dan solusi pada setiap permasalahannya khususnya pada Merchant Seshas Kebab. Metode penelitian yang digunakan adalah Observation Research dengan cara survei, yakni penelitian secara langsung dilapangan dengan teknik pengumpulan informasi yang dilakukan cara mengumpulkan data berupa obervasi dan wawancara langsung kepada responden. Hasil penelitian menemukan beberapa sistem kerjasama kemitraan melalui perjanjian elektronik dimana masing-masing pihak berkomunikasi melalui email dan perjanjian terjadi setelah pihak mitra mengirimkan kelengkapan syarat perjanjian kemitraan kepada PT. Gojek setelah itu adanya konfirmasi dari pihak PT. Gojek untuk menyetujui perjanjian kemitraan. Sedangkan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan ini, diantaranya tidak tercapainya salah satu prinsip kemitraan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yaitu kurangnya pengetahuan pihak resto tentang perjanjian kemitraan dan tidak mendapatkan pembimbingan oleh PT. AKAB. Selain itu juga adanya tindakan oknum driver yang tidak mengetahui perihal perjanjian antara PT. AKAB dengan Resto Seshas Kebab serta melakukan order fiktif yang berdampak pada kerugian Resto Seshas Kebab. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kemitraan, Seshas Kebab

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 06:45
Last Modified: 12 Oct 2023 06:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31516

Actions (login required)

View Item View Item