TINJAUAN NORMATIF KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVAT WARGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Kusuma, Satria Cesar Bintang (2023) TINJAUAN NORMATIF KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVAT WARGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301800348_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301800348_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Hak atas privasi adalah bagian dari hak privat (individu) warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Maka negara wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan, sesuai tujuan negara di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4. Dalam konteks perkembangan TIK, tujuan negara tersebut diwujudkan dalam bentuk perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara. Hadirnya pengaturan penggunaan data pribadi diperlukan untuk menjamin rasa aman masyarakat dalam melakukan aktivitas digitalnya. Pada tanggal 17 Oktober 2022 yang lalu, telah di sahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden Joko Widodo. Dengan hadirnya Undang-Undang ini maka menjadi tonggak berdirinya tata kelola data pribadi digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini bersumber dari sumber data sekunder, yaitu berupa buku, catatan, bukti tertulis, maupun arsip-arsip. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan studi kepustakaan berupa menelusuri bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, artikel, jurnal, makalah, dan karya ilmiah lainnya), serta bahan hukum tersier yaitu bahan hukum pendukung berupa petunjuk dan penjelasan seperti kamus dan ensiklopedi. Hasil penelitian hukum ini adalah Pertama, bahwa pelindungan terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak privat warga negara telah dirumuskan secara jelas dan komprehensif di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, yang dimana sebelumnya pengaturan mengenai data pribadi tersebar di beberapa aturan sektoral sehingga belum bisa memberikan perlindungan hukum secara optimal. Dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2022 membuat iklim digital di Indonesia semakin membaik dan terjamin keamanannya, yang dimana tidak bisa dipungkiri bahwa di abad ke-21 ini data menjadi salah satu hal yang memiliki nilai ekonomis. Kedua, bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan amanat untuk dibentuk sebuah Lembaga independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden, yang memiliki kewenangan bersifat otoritas dan regulator dalam bidang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan, perumusan dan penetapan kebijakan, penjatuhan sanksi administratif, serta bermitra dengan Kepolisian dalam penanganan kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap data pribadi. Kata kunci: Hak Privat, Perlindungan Hukum, Data Pribadi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:56
Last Modified: 11 Oct 2023 03:56
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31440

Actions (login required)

View Item View Item