TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI NGABAR RENT CAR (Studi Kasus Ngabar Rent Car)

FADILA, HARRIS CAHYA (2023) TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI NGABAR RENT CAR (Studi Kasus Ngabar Rent Car). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301800181_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301800181_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)

Abstract

Dalam suatu perjanjian sewa menyewa mobil, para pihak harus mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang ada dalam perjanjian tersebut. Selain itu, tentu saja harus didapatkan pengertian yang jelas mengenai tata cara timbulnya perjanjian sewa menyewa mobil dan pelaksanaan perjanjiannya. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban disebabkan adanya kelalaian atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi diluar masingmasing pihak. Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan mengenai waktu tertentu untuk melakukan sewa-menyewa, termasuk dengan penyewaan mobil. Dalam hal ini tidak ada ketentuan yang mengatur, tergantung penyewa mobil itu sendiri ingin meminjam 12 jam, 24 jam ataupun bisa berhari-hari sesuai kebutuhan penyewa, sedangkan mengenai pembayaran sewa mobil dilakukan sesuai dengan perjanjian yang sudah ada dan terdapat juga jaminan sebagai tanggungannya. Dalam penelitian ini dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan Perjanjian sewa menyewa. Ngabar Rent Car dalam melaksanakan atau melakukan suatu perjanjian sewa menyewa mobil dengan pihak penyewa melakukannya dalam bentuk tertulis, apabila dalam bentuk tertulis yaitu dengan mengisi form pengisian data: Identitas pemilik rental selaku pihak pertama, Identitas penyewa rental selaku pihak kedua, Identitas kendaraan (Mobil), Klausula perjanjian antara pihak Ngabar Rent Car dengan pihak penyewa, dan Tanda tangan kedua belah pihak yang dibubuhkan dengan materai dan stempel dari pihak Ngabar Rent Car yang memperkuat surat perjanjian sewa menyewa mobil tersebut. Ngabar Rent Car juga menetapkan prosedur serta syarat-sayarat yang harus dipenuhi penyewa, apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka Ngabar Rent Car tidak bisa menyewakan unit mobil kepada penyewa. pihak penyewa mempunyai hak untuk menerima kendaraan yang akan disewakan dalam kondisi baik, memperoleh kenikmatan dari kendaraan yang disewanya, memakai kendaraan sesuai keinginannya apakah dengan sistem lepas kunci ataupun tidak, dan apabila kendaraan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan meskipun telah diperiksa maka pihak penyewa berhak untuk memperoleh pembetulan atau penukaran terhadap kendaraan tersebut. Kata Kunci: Perjanjian Para Pihak, Perjanjian Sewa, Hukum Perdata

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:18
Last Modified: 11 Oct 2023 03:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31430

Actions (login required)

View Item View Item