ANALISIS ALASAN PEMBENAR PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 32/PID.B/2021/PN.DGL)

Sumirat, Aji Suryo (2023) ANALISIS ALASAN PEMBENAR PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 32/PID.B/2021/PN.DGL). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301800025_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301800025_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)

Abstract

Pembelaan terpaksa merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap insan untuk membela dirinya sendiri. Dalam hukum pidana di Indonesia sesuai dengan yang tertera dalam KUHP bahwa Pembelaan Terpaksa merupakan hal yang tidak dapat dipidana karena termasuk dalam salah satu alasan pembenar yang menihilkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Pembelaan terpaksa salah satunya terdapat pada perkara nomor 32/Pid.B/2021/PN.DGL dimana dalam perkara ini terdakwa dituntut dengan tuduhan penganiayaan ringan namun hakim memutus lepas terdakwa dengan pertimbangan terdakwa melakukan pembelaan terpaksa. Dalam penelitian ini terfokus pada unsur-unsur dalam pemeriksaan perkara pembelaan terpaksa serta kendala diterapkannya alasan pembenar pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan ringan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif, diteliti melalui pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti bahan-bahan pustaka atau data yang digolongkan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil karya dari penggiat hukum, serta sumber bacaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang didapat dari penelitian akan dianalisis secara sistematis dan disajikan ke dalam sebuah narasi. Pembelaan terpaksa dapat dilakukan dengan syarat perbuatan tersebut adalah melindungi kehromatan kesusilaan, harta, martabat diri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan terpaksa dan dilakukan terhadap serangan melawan hukum yang sangat dekat. Kendala penerapan pembelaan terpaksa adalah kesesuaiannya dengan penerapan keadilan itu sendiri, menentukan pihak yang boleh memutus adanya pembelaan terpaksa itu sendiri sehingga dapat memenuhi asas peradilan cepat dan tetap menyajikan keadilan yang sebenar-benarnya. Kendala ini dapat teratasi apabila perkara pidana penganiayaan ringan diselesaikan dengan keadilan restorative sehingga lebih seimbang dan tidak offender oriented. (berorientasi pada pelaku) Kata kunci : Penganiayaan ringan, pembelaan terpaksa, tindak pidana.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:09
Last Modified: 11 Oct 2023 03:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31418

Actions (login required)

View Item View Item