KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Azizi, Ahsana Aqiel (2023) KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301800023_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301800023_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Perjanjian sewa rahim adalah kontrak antara seorang wanita (ibu pengganti) dan pihak lain (sepasang laki-laki dan perempuan dalam ikatan sah) di mana wanita tersebut setuju untuk hamil atas pihak lain dan, ketika bayi lahir, mengalihkan hak asuh bayi secara hukum atau fisik kepada pihak lain. Latar belakang kesepakatan sewa rahim adalah kondisi istri yang memiliki suatu penyakit yang menghalanginya untuk hamil dan mengalami persalinan karena dapat membahayakan nyawa istri dan janin yang dikandungnya. Kebebasan berkontrak merupakan hak setiap individu dalam mengadakan kesepakatan. Akan tetapi, dalam kemerdekaan dalam membuat kesepakatan, tidak diperbolehkan melanggar syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Legalitas kesepakatan sewa rahim serta implikasinya terhadap bayi yang lahir dari kesepakatan tersebut sangat penting karena hingga kini tidak ada aturan atau hukum yang membahas tentang legalitas kesepakatan sewa rrahim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metodologi penelitian, yaitu teknik yang melibatkan melihat berbagai asas hukum formal seperti undang-undang, aturan, dan referensi yang memberikan gagasan teoritis yang nantinya dikaitkan dengan topik yang akan dieksplorasi. Berdasarkan hasil penelitian, Mekanisme perjanjian sewa rahim di Indonesia berbenturan dengan aturan-aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tanggal 26 Mei Tahun 2006 yang secara jelas melarang dan mengharamkan penggunaan metode sewa rahim sebagai jalan untuk memiliki keturunan. Keabsahan perjanjian sewa rahim dalam kebebasan berkontrak tidak memenuhi syarat objektif dalam perjanjian yaitu suatu klausa yang halal pada syarat sahnya perjanjian (ayat 4, Pasal 1320 KUH Perdata), karena tidak terpenuhinya unsur objektif maka perjanjian sewa rahim batal sendirinya demi hukum(Nietig van Rechtswegw, Null and Void). Status ibu pengganti mempengaruhi kedudukan hukum anak yang lahir, apabila ibu pengganti berstatus menikah maka anak itu merupakan anak yang sah dari ibu pengganti, apabila ibu pengganti berstatus tidak menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin dan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Proses pengangkatan anak dapat dilakukan oleh pemilik benih untuk memberikan kedudukan anak sewa rahim tersebut sebagai anak yang sah dari pemilik benih tersebut. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Rahim, Ibu Pengganti, KUH Perdata

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:09
Last Modified: 11 Oct 2023 03:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31417

Actions (login required)

View Item View Item