TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus: Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Smg)

Kurniawan, Okta (2023) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus: Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301609888_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301609888_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (368kB)

Abstract

Perbuatan pencucian uang tersebut sangat membahayakan baik dalam tataran nasional maupun internasional, karena pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak. Tindak pidana pencucian uang juga merupakan tindak pidana khusus karena peraturan yang digunakan termasuk dalam hukum acara yang menggunakan peraturan khusus. Disebut kejahatan khusus karena kejahatan pencucian uang tidak menggunakan ketentuan dalam KUHP, tetapi menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tindak pidana pencucian uang ini tapi tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk kejahatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Pertanggungjawaban pidana perkara Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN, terdakwa dijatuhi hukuman hukuman selama 2 tahun 1 bulan penajra dikurangi selama terdakwa ditahan dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana melanggar Pasal 3 UndangUndang No. 8 tahun 2010 Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun pertimbangan hakim dalam menjahuhkan hukum adalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, kemudian berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan pada persidangan serta hal yang memberatkan dan hal yang meringankan kepada masing masing terdakwa juga ditambah dengan keyakinan hakim bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah. . Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Hukum Pidana, Putusan Hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 02:28
Last Modified: 11 Oct 2023 02:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31382

Actions (login required)

View Item View Item