IMPLEMENTASI UTMOST GOOD FAITH PADA POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN (Studi Kasus: Asuransi Allianz Semarang)

Mochamad, Syafrizal (2023) IMPLEMENTASI UTMOST GOOD FAITH PADA POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN (Studi Kasus: Asuransi Allianz Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301609805_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301609805_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Utmost Good Faith pada Polis Asuransi Jiwa Perorangan, studi kasus di PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Kantor Semarang. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi utmost good faith pada polis asuransi jiwa perorangan di Asuransi Allianz Semarang serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap klaim tertanggung apabila dalam polis terdapat ketidaksesuaian data terkait asas utmost good faith di Asuransi Allianz Semarang. Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis. Metode ini memberikan arti penting pada langkah-langkah observasi dan analisis yang bersifat empiris-kuantitatif. Sehingga langkah-langkah dan disain-disain teknis penelitian hukum yang sosiologis mengikuti pola penelitian ilmu-ilmu sosial khususnya sosiologi, karena itu penelitian hukum ini disebut penelitian hukum yang sosiologis atau socio-legal research. Utmost good faith juga disebut dengan istilah prinsip iktikad baik sempurna atau asas kejujuran, dari prinsip ini dapat dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian dan akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan dasar yang diatur oleh pasal 1320-1329 KUHPerdata. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata khusus untuk perjanjian asuransi, masih dibutuhkan penekanan atas iktikad baik sebagaimana diminta oleh pasal 251 KUH Dagang. Implementasi Utmost Good Faith dalam beberapa contoh kasus yang merupakan hasil wawancara penulis dengan narasumber adalah sebagai berikut: (1) Terjadinya ketidak jujuran atau menyembunyikan kebenaran dalam menyampaikan data awal kesehatan sebelum proses disetujuinya polis. (2) Dalam kasus ini Utmost good faith (itikad baik) telah dilanggar oleh peserta polis dimana pihak asuransi Allianz sudah menyampaikan secara tersurat dan tersirat saat penyampaian dan pengisian data diawal antara calon peserta dengan pihak Allianz yang membuat perjanjian/polis asuransi peserta dianggap gagal, sebagaimana telah disampaikan oleh pasal 251 KUH Dagang. Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberikan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun iktikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat- syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan. Kata Kunci: Utmost Good Faith, Asuransi, Polis Asuransi Jiwa Perorangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 02:13
Last Modified: 11 Oct 2023 02:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31371

Actions (login required)

View Item View Item