Rohman, Fathur (2023) REKONSTRUKSI KONSEP MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PEMIDANAAN TERPADU DI INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100038_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100038_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Sistem peradilan pidana terpadu menempatkan segenap aparat penegak hukum berdasarkan fungsi dan kewenangannya, namun demikian pembedaan yang tegas tersebut tidak berarti menumbuhkan sekat-sekat dalam proses peradilan pidana, akan tetapi lebih dimaksudkan agar aparat penegak hukum memahami dan mengatahui batas-batas fungsi dan wewenangnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Mengapa regulasi konsep mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum belum berkeadila; 2).Apa saja kelemahan-kelemahan yang ada dalam konsep mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia pada saat ini; 3).Bagaimana rekonstruksi mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum yang berbasis keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis empiris, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah, 1) Regulasi konsep mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum belum berkeadilan adalah bahwa seringkali menimbulkan celah bagi pelaku dengan memberikan ruang pengampunan baginya, dan terkesan terkadang masih merugikan korban; 2). Kelemahan-kelemahan yang ada dalam konsep mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia pada saat ini pada aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Aspek substansi hukum adalah bahwa pendekatan restorative justice belum ada payung hukum yang pasti yang secara tegas harus dilaksanakan pendekatan ini. Aspek struktur hukum adalah masih lemahnya sinergi aparat penegak hukum dari pihak kepolisan, kejaksaan dan pengadilan. Aspek budaya hukum adalah bahwa penerapan Restorative Justice sangat bergantung faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana pendukung penegakan hukum, faktor masyarakat; 3) Rekonstruksi mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum yang berbasis keadilan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 5 Ayat 1 Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Restorative Justice, Sistem Pemidanaan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 06:22 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 06:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31320 |
Actions (login required)
View Item |