ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS I-A TAHUN 2022-2023

Hidayatullah, Moh Khafidh (2023) ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS I-A TAHUN 2022-2023. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (61kB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat melaksanakannya merupakan ibadah dan menaati perintah Allah. Tujuan perkawinan untuk mewujudakn kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu rukun dan syarat perkawinan harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi salah satu rukun dan syarat dalam melangsungkan perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dinyatakan batal yang disebut dengan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah salah satu cara menjadikan sebuah perkawinan yang sah menjadi putus. Seperti halnya perkara pembatalan pembatalan perkawinan yang masuk di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A dari tahun 2022-2023 sebanyak empat perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A tahun 2022- 2023 dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A tahun 2022-2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data primer yang digunakan berupa salinan putusan perkara pembatalan perkawinan dan hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A. Sedangkan sumber data sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang difungsikan untuk memberikan penjelasan terhadap penulisan ini seperti buku,jurnal, kitab dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini wawancara, dokumentasi dan pustaka. Kemudian dianalisa dengan teknik isi. Hasil penelitian menunjukan, pertama, alasan terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A dari tahun 2022-2023 diantaranya : penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri (penyakit gila) dan unsur paksaan. Kedua, dasar hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan perkara pembatalan perkawinan perkara putusan Nomor 1038/Pdt.G/2022 yaitu Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan dapat dibatalkan apabila waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri dan perkara putusan Nomor 417/Pdt.G/2023 yaitu Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan dan tidak didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Pertimbangan Hakim, Putusan, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 06:13
Last Modified: 10 Oct 2023 06:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31309

Actions (login required)

View Item View Item