REKONSTRUKSI REGULASI UPAYA GANTI KERUGIAN KORBAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN

SUMARNA, ALEX (2023) REKONSTRUKSI REGULASI UPAYA GANTI KERUGIAN KORBAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100017_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100017_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Upaya ganti kerugian korban dalam penegakan hukum pidana belum berbasis nilai keadilan karena korban sebagai pihak yang menderita dan dirugikan biasanya hanya dilibatkan sebatas sebagai saksi korban, sering terjadi korban merasa tidak puas dengan tuntutan pidana diajukan oleh Penuntut Umum dan/atau putusan dijatuhkan oleh Hakim karena dianggap tidak sesuai nilai keadilan. Sistem peradilan pidana diselenggarakan untuk mengadili pelaku, bukan melayani kepentingan korban, karena tindak pidana merupakan tindakan pelaku melawan negara. Keberadaan sistem peradilan pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan personal warga masyarakat. Hal ini menyebabkan kerugian akibat tindak pidana diderita korban merupakan musibah yang harus ditanggung korban itu sendiri. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan Untuk menganalisis dan menemukan regulasi upaya ganti kerugian korban dalam penegakan hukum pidana belum berbasis nilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi upaya ganti kerugian korban dalam penegakan hukum pidana pada saat ini. Untuk menemukan rekonstruksi regulasi upaya ganti kerugian korban dalam penegakan hukum pidana belum berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian bahwa rekonstruksi regulasi upaya anti kerugian korban dalam penegakan hukum pidana berbasis nilai keadilan, dengan merekonstruksi: Pasal 98 KUHAP, (1) Jika suatu perbuatan pidana menimbulkan kerugian bagi orang lain, Penyidik atau Penuntut Umum atas permintaan orang itu atau ahli warisnya, mengajukan ganti kerugian dalam perkara pidana itu. (2) Permintaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri. (3) Terhadap permintaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum dapat mengajukan Permohonan sita jaminan terhadap kekayaan tersangka kepada Pengadilan. Pasal 270 ayat (2) KUHAP: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan dilakukan oleh jaksa, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kurator Pemerintah (Balai Harta Peninggalan), dan Penghapusan Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Kata Kunci : Ganti Kerugian, Korban, dan Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 04:24
Last Modified: 10 Oct 2023 04:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31299

Actions (login required)

View Item View Item