REKONSTRUKSI UPAYA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERBASIS NILAI KEADILAN

SEPTYANINGRUM, PUTRI NUGRAHENI (2023) REKONSTRUKSI UPAYA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100063_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100063_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pengaturan mekanisme penyelesaian perkara gugatan sederhana melalui upaya perdamaian dalam Pasal 14 huruf (b) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 telah mengatur Hakim wajib berperan aktif dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara damai namun tidak diatur bentuk dari upaya perdamaian dan adanya tumpang tindih peran Hakim sebagai pemeriksa perkara dan sebagai penengah yang belum mewujudkan keadilan bagi para pihak. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana belum berbasis nilai keadilan, menganalisis dan menemukan kemenahan-kelemahan upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana saat ini dan menganalisis dan melakukan rekonstruksi upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana berbasis nilai keadilan. Teori yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu teori keadilan Pancasila sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, teori hukum progresif sebagai applied theory. Metode penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme dengan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosio-legal. Analisis data penelitian secara deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Negeri Pasuruan. Hasil penelitian mengenai penyelesaian perkara gugatan sederhana melalui upaya perdamaian belum maksimal pelaksanaannya oleh Hakim dan sebagian besar perkara lanjut hingga pemeriksaan pokoknya juga dengan Hakim pemeriksa yang sama. Kelemahan-kelemahan upaya perdamaian dalam penyelesaian gugatan sederhana yaitu tidak diaturnya bentuk upaya perdamaian dan tumpang tindih peran Hakim sebagai pemeriksa perkara dan sebagai fasilitator/penengah. Rekonstruksi Pasal 14 huruf (b) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yaitu Hakim tidak lagi wajib berperan secara aktif tetapi Hakim mengupayakan perdamaian melalui negosiasi dan mewajibkan para pihak melakukan negosiasi pada saat sidang pertama dan melaporkan hasilnya kepada Hakim pemeriksa perkara untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak. Kata Kunci : Rekonstruksi, Upaya Perdamaian, Gugatan Sederhana, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 04:19
Last Modified: 10 Oct 2023 04:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31292

Actions (login required)

View Item View Item