REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA OUTSOURCING YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

RAMADHONA, ANA (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA OUTSOURCING YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100020_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100020_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sistem kontrak atau outsourcing untuk sekarang ini mulai dilirik karena perusahaan pemakai jasa outsourcing tidak perlu memikirkan lagi tentang sistem kerja, kehadiran karyawan, upah dan lain-lain yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan tersebut, tetapi akan ditanggungkan kepada perusahaan outsourcing. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang outsourcing tersebut, namun masih muncul permasalahan contoh kasusnya seperti masalah dalam pembayaran hak-hak pekerja, mengakhiri kerja sama dengan perusahaan penyedia alih daya. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) Untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan hukum terhadap hak pekerja outsourcing belum berbasis nilai keadilan (2) Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap hak pekerja outsourcing saat ini (3) Untuk menemukan rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap hak pekerja outsourcing yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan social legal research, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Keadilan Pancasila sebagai “Grand Theory”; Teori Sistem Hukum sebagai Midle Theory; Teori Hukum Progresif Applied Theory. Adapun temuan penelitian adalah (1) Regulasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsoucing atau alih daya yang berbasis nilai keadilan belum terpenuhi, karena tenaga kerja alih daya/outsourcing untuk mendapatan pekerjaan alih daya harus melalui perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya, dengan sistem yang demikian tenaga kerja alih daya dirugikan dua kali. (2) Kelemahan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya yang berlaku di Indonesia saat ini adalah masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja aoutsourcing teruatama yang bekerja disektor informal, menempatkan buruh sebagai tenaga kerja yang dikontrak oleh perusahan penyedia tenaga kerja alih daya untuk dipekerjakan kembali pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya di perusahaannya, sehingga buruh dirugikan karena adanya potongan dari perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (vendor). (3) Rekonstruksi Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 belum memuat secara jelas tanggung jawab perusahaan vendor dan perusahaan yang menggunakan (user) dan juga perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya/ outsourcing. Implikasi Praktis; Rekonstruksi Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 harus dilandasi oleh nilai-nilai keadilan Pancasila; harus dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa serta agama yang dianut oleh bangsa Indonesia; Rekonstruksi Pasal Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 haruslah menambahkan tanggung jawab dari pihak perusahaan yang menggunakan jasa pekerja outsourcing supaya nantinya tidak ada lempar tanggung jawab ketika terjadi perselisihan. Kata Kunci : Rekonstruksi, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Outsourcing , Nilai Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 04:14
Last Modified: 10 Oct 2023 04:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31288

Actions (login required)

View Item View Item