REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN

KISWANTO, BIMO BAYU AJI (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100027_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100027_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Jaksa Penuntut Umum merupakan wakil korban tindak pidana, yang se- lama ini melalui tuntutannya berupaya untuk menghukum pelaku tindak pidana seberat-beratnya, akan tetapi hak-hak korban cenderung dikesampingkan, oleh karena pandangan apabila pelaku sudah dihukum berat, maka korban telah men- dapatkan keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan hak-hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan belum berbasis nilai keadilan serta kelemahan- kelemahan regulasi perlindungan hak-hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan yang belum berbasis nilai keadilan saat ini, serta untuk merekons- truksi regulasi perlindungan hak-hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: (1) regulasi perlindungan hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan belum berbasis nilai ke- adilan karena belum diperhatikannya hak-hak korban, yakni korban hanya sebagai saksi dan JPU masih menggunakan paradigma retributif; (2) kelemahan-kelemah- an regulasi perlindungan hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Ke- jaksaan yang belum berbasis nilai keadilan saat ini, dari segi: (a) substansi hukum: (i) pengaturan hak korban tidak sebanding dengan hak tersangka dan korban hanya sebagai saksi, (ii) tidak ada kewenangan berkomunikasi antara Jaksa dengan korban dan kewajiban mengajukan restitusi, dan (iii) pembatasan pem- berian restitusi; (b) struktur hukum: (i) tuntutan Jaksa berorientasi pada peng- hukuman, (ii) aspirasi korban kurang diperhatikan, dan (iii) korban hanya sebagai saksi; serta (c) budaya hukum, yakni: (i) penegak hukum kurang responsif pada korban, (ii) penegak hukum mengedepankan aspek hukum formil, dan (iii) pe- negak hukum menafsirkan hukum secara sepihak; (3) rekonstruksi regulasi per- lindungan hak korban tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan berbasis nilai keadilan, berdasarkan aspek: (a) substansi hukum: (i) KUHAP atau RKUHAP mengakomodir perlindungan hak korban, (ii) pengaturan kewenangan JPU dan kewajiban mengajukan restitusi, (iii) pemberian restitusi tanpa pem- batasan; (b) struktur hukum, yakni: (i) JPU mendengarkan pendapat korban, (ii) melibatkan korban dalam pemeriksaan perkara, dan (iii) hak-hak korban di- akomodir; serta (c) budaya hukum, yakni: (i) pendidikan dan pelatihan seluruh penegak hukum, (ii)

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 03:31
Last Modified: 10 Oct 2023 03:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31266

Actions (login required)

View Item View Item