REKONSTRUKSI REGULASI PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT, PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN DAN PUTUSAN LEPAS BERSYARAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

SUNARWAN, SUNARWAN (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT, PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN DAN PUTUSAN LEPAS BERSYARAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100125_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dengan judul “REKONSTRUKSI REGULASI PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT, PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN DAN PUTUSAN LEPAS BERSYARAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN” bertujuan (1) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pelaksanaan penjatuhan pidana bersyarat di Indonesia saat ini, belum berbasis nilai keadilan; (2) Mengetahui, memahami, dan menganalisis kelemahan- kelemahan dalam penjatuhan pidana bersyarat di Indonesia saat ini; (3) Rekonstruksi pidana bersyarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbasis nilai keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Lokasi penelitian Kejaksaan Negeri Purwokerto Sumber data primer diperoleh langsung responden. Data sekunder dengan studi pustaka. Pengumpulan data melalui : studi kepustakaan dan wawancara. Data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional, dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Aturan pidana bersyarat di Indonesia saat ini belum berbasis nilai keadilan, hal tersebut dapat diketahui dari kelemahan-kelemahan penjatuhan pidana bersyarat yang meliputi hal-hal sebagai berikut : (1) Substansi hukum, peraturan perundang- undangan yang terkait belum adanya pedoman penerapan pidana bersyarat. (2) Struktur hukum, sumber daya manusia, masih perlu pembenahan demikian juga dengan sarana dan prasarana, pengawasan menerapkan sanksi pidana bersyarat. (3) Budaya hukum, pandangan-pandangan masyarakat terhadap hukum belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Aturan pidana bersyarat di Indonesia saat ini, merupakan jalan keluar untuk mengatasi atau mengurangi kepadatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sebagai alternatif terutama pidana perampasan kemerdekaan jangka waktu pendek. Pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a -14f Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). Rekonstruksi aturan pidana bersyarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbasis nilai keadilan, menambah satu ayat dalam Pasal 14a KUHP yaitu : ayat (6): “Dalam menjatuhkan pidana bersyarat, hakim wajib mempertimbangkan: (1) Faktor yang menyangkut perbuatan si pembuat ; (2) Faktor yang menyangkut diri si pembuat; (3) Penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Rumusan Pasal 14 d ayat (1) : “Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah: (1) Pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan (untuk mengawasi syarat-syarat umum); (2) Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembinaan bagi Terpidana bersyarat (untuk mengawasi syarat – syarat khusus); (3) Hakim pengawas dan pengamat (Wasmat).” Kata kunci: Rekonstruksi, Pidana Bebas Bersyarat, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 09 Oct 2023 07:26
Last Modified: 09 Oct 2023 07:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31160

Actions (login required)

View Item View Item