REKONSTRUKSI REGULASI ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN YANG BERBASIS PADA NILAI KEADILAN PANCASILA

DERITA, OKTONI (2022) REKONSTRUKSI REGULASI ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN YANG BERBASIS PADA NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100122_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100122_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Hukum pidana memberikan beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa regulasi alasan Penghentian penuntutan saat ini belum berbasis pada nilai keadilan Pancasila, 2) Apa saja kelemahan-kelemahan regulasi alasan penghentian penuntutan yang ada pada saat ini, 3) Bagaimana rekonstruksi regulasi alasan penghentian penuntutan yang berbasis pada nilai keadilan Pancasila. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis empiris, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah, 1) Regulasi alasan penghentian penuntutan belum berbasis keadilan adalah penghentian penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tersebut dapat/sering dimanfaatkan oleh pihak korban atau pihak-pihak lain untuk melakukan upaya hukum praperadilan dikeranakan belum adanya kepastian hukum (rechtmatigheid); 2) Kelemahan-kelemahan regulasi alasan penghentian penuntutan yang ada pada saat ini pada aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Aspek subtansi dalam KUHP tidak ada menyebutkan istilah-istilah dan memberikan pengertian yang jelas tentang alasan yang menghapuskan pidana. Aspek struktur hukum aparat penegak hukum khususnya pihak kejaksaan harus jeli dalam mencermati alasan penghentian pidana, hal ini perlu disinergikan pada saat level penyidikan oleh pihak kepolisian sebelum berkas diserahkan di kejaksaan. Aspek budaya hukum adalah tingkat penegakan hukum pada suatu masyarakat sangat didukung oleh kultur masyarakat, misalnya melalui partisipasi masyarakat dalam pencegahan, melaporkan, membuat pengaduan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam usaha penanggulangan kejahatan; 3)Rekonstruksi norma regulasi alasan penghentian penuntutan yang berbasis pada nilai keadilan Pancasila pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Alasan Penghentian, Penghentian Penuntutan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 06:39
Last Modified: 11 Oct 2023 06:39
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31144

Actions (login required)

View Item View Item