REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS PADA NILAI KEADILAN

ADHYAKSA, ADE EDDY (2023) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS PADA NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100112_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100112_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Disertasi ini mengkaji tentang Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyadapan Sebagai Upaya Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Berbasis Pada Nilai Keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, kelemahan-kelemahan, dan merekonstruksi regulasi terhadap Regulasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyadapan Sebagai Upaya Pembuktian Tindak Pidana Korupsi yang selama ini belum berkeadilan, karena pengaturan mengenai kewenangan penyadapan masih bersifat sektoral serta belum adanya Undang-Undang khusus tentang Penyadapan Tujuan penelitian adalah merekonstruksi regulasi kewenangan Kejaksaan melakukan penyadapan dalam upaya pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang berbasis pada nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, jenis penelitian berupa hukum non doktrinal, dan pendekatan yuridis-normatif. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan logika deduksi dan induksi. Hasil penelitian ini adalah 1) Regulasi Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyadapan Dalam Upaya Pembuktian Adanya Tindak Pidana Korupsi Belum Berbasis Nilai Keadilan, disebabkan karena ketentuan Pasal 30C huruf i tersebut masih menunggu UU khusus tentang Penyadapan diberlakukan. Sehingga Kejaksaan RI belum dapat menggunakan kewenangan Penyadapan tersebut sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana korupsi di Indonesia 2) Kelemahan-Kelemahan Dalam Regulasi Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penyadapan sebagai Upaya Pembuktian Adanya Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pada Saat Ini adalah kelemahan dalam segi substansi hukum, kelemahan dalam segi struktur hukum dan kelemahan dalam segi budaya hukum. 3) Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyadapan Dalam Upaya Pembuktian Adanya Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Pada Nilai Keadilan adalah dengan memberikan penguatan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan terhadap kewenangan penyadapan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui rekonstruksi Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang berbunyi melakukan penyadapan secara mandiri berdasarkan Peraturan Kejaksaan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang harusnya dicabut dan kewenangan penyadapan hanya ada pada Kejaksaan sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis. Kata Kunci: Kejaksaan, Penyadapan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 06:31
Last Modified: 12 Oct 2023 06:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31136

Actions (login required)

View Item View Item