REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

SUYANTO, ARYAS ADI (2023) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100091_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100091_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, kelemahan-kelemahan, dan merekonstruksi regulasi terhadap Regulasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melakukan Penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi yang selama ini belum berkeadilan, karena pengaturan mengenai kewenangan penyadapan masih bersifat sektoral serta belum adanya undang-undang khusus tentang penyadapan. Tujuan penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, jenis penelitian berupa hukum non doktrinal, dan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Regulasi Kewenangan Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Saat Ini Belum Memenuhi Nilai Keadilan, karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat berjalan dengan optimal karena belum ada pengaturan Undang-Undang Khusus tentang penyadapan dan Alat Bukti Penyadapan Belum diatur sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP. Kedua, kelemahan-kelemahan yang ada dalam regulasi kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam hukum positif indonesia saat ini adalah kelemahan dalam segi substansi hukum, kelemahan dalam segi struktur hukum dan kelemahan dalam segi budaya hukum. Kelemahan dalam segi substansi hukum meliputi Pengaturan Mengenai Penyaapan Sebagai Alat Bukti Elektronik Belum Diatur Dalam KUHAP, belum Adanya Pengaturan Undang-Undang Tentang Penyadapan dan Belum adanya harmoisasi pengaturan alat bukti elektronik. Kelemahan dalam segi struktur hukum meliputi Tumpang Tindih Kewenangan Penyadapan dan Kurangnya SDM Yang ahli Untuk Alat Bukti elektronik. Sedangkan kelemahan dalam segi budaya hukum meliputi Alat Bukti yang digunakan dalam pembuktian Pidana Masih Terbatas Pada KUHAP dan Budaya Penegakan Hukum di Indonesia Masih Bersifat Positivisme. Ketiga dengan memberikan penguatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan terhadap kewenangan penyadapan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui rekonstruksi Pasal 12C Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Kunci: KPK, Penyadapan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 06:18
Last Modified: 12 Oct 2023 06:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31127

Actions (login required)

View Item View Item