Sengadji, Karolus Geleuk (2022) REKONSTRUKSI REGULASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000215.pdf Download (2MB) |
|
Text
Publikasi KAROLUS GELEUK.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Indonesia adalah negara maritim dengan luas wilayah lautan lebih luas yakni 2000 Km dari wilayah daratan seluas 1000 Km yang terdiri dari 17,544 pulau sehingga sangat membutuhkan transportasi laut sebagai tulang punggung ekonomi dan sebagai pemersatu Bangsa. Sejak tanggal 1 Maret 1938 (zaman Kolonial Belanda) telah memiliki suatu lembaga bernama Mahkamah Pelayaran sebagai peradilan profesi yang bertugas memeriksa sebab-sebab terjadi kecelakaan kapal serta memberi sanksi kepada Nakhoda atau perwira kapal yang terbukti bersalah dalam menerapkan standar profesi kepelautan. Kedudukan Mahkamah Pelayaran saat ini di bawah Kementerian Perhubungan sehingga kewenangannya sangat terbatas dan belum menjangkau hal-hal yang timbul dari kecelakaan kapal.. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi Mahkamah pelayaran saat ini menjadi pengadilan maritim Indonesia yang belum berbasis nilai keadilan, mengetahui kelemahan-kelemahan regulasi Mahkamah Pelayaran dan merekonstruksi Mahkamah Pelayaran saat ini menjadi Pengadilan Maritim Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan paradigma konstruktisivisme dan pendekatan yuridis empiris serta berlandaskan teori Keadilan Pancasila, Teori Sistim Hukum, Teori Fungsional dan teori Negara hukum, untuk mengkaji kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim Indonesia yang berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian dan kajian berdasarkan teori keadilan Pancasila, teori sistim hukum, teori fungsional dan teori negara hukum dapat disimpulkan bahwa untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan serta budaya perdagangan masyarakat, maka sesuai dengan UUD Negara RI, 1945 Pasal 24 (3), maka Regulasi Mahkamah belum berbasis nilai keadilan, dapat direkonstruksi menjadi Pengadilan Maritim Indonesia yang berkedudukan dibawa Mahkamah Agung, mempunyai kewenangan lebih luas dapat menangani perkara yang timbul dari kecelakaan kapal untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan biaya murah, terutama bagi para pelaku usaha di bidang pelayaran khususnya dan masyarakat maritim umumnya, serta tercapainya tujuan hukum yaitu Kepastian, Keadilan dan kemanfaatan hukum. Kata kunci : Regulasi Mahkamah Pelayaran, Pengadilan Maritim Indonesia, Poros Maritim dunia.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Sep 2023 06:32 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 06:32 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31066 |
Actions (login required)
View Item |