REKONSTRUKSI PUTUSAN HAKIM ATAS EKSEPSI GUGATAN KABUR PADA PERADILAN PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN

Juanda, Enju (2022) REKONSTRUKSI PUTUSAN HAKIM ATAS EKSEPSI GUGATAN KABUR PADA PERADILAN PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000181.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi ENJU JUANDA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Bahwasannya gugatan Penggugat harus jelas, lengkap dan sempurna baik subjek, objek, posita maupun petitumnya, karena gugatan yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sempurna dapat dikualifikasikan sebagai gugatan kabur dan gugatan kabur dapat dieksepsi oleh tergugat, apabila eksepsi gugatan kabur diterima dan dibenarkan oleh hakim, maka gugatan tersebut akan diputuskan oleh hakim gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ((niet onvankelijk verklaard). Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah untuk menemukan dan menganalisa putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur pada peradilan perdata belum berbasis nilai keadilan, untuk menemukan dan menganalisa kelemahan- kelemahan putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur pada peradilan perdata yang berlaku sekarang ini dan untuk merekonstruksi putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur pada peradilan perdata dengan berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, metode pendekatannya adalah yuridis sosiologis (sosiological reasearch), spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Keadilan Bermartabat, Teori Sistem Hukum, dan Teori Hukum Progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur pada peradilan perdata belum berbasis nilai keadilan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR menentukan bahwa eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena ketentuannya demikian, maka pada praktek peradilan perdata putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur dipertimbangkan dan diputuskan oleh hakim setelah diselesaikan pemeriksaan terhadap pokok perkara dengan amar putusannya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dengan demikian putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur yang berlaku sekarang ini tidak berlandaskan atas asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang pada gilirannya peradilan perdata belum berbasis keadilan. Kelemahannya meliputi kelemahan substansi hukum (legal substance) adalah kelemahan ketentuan Pasal 136 HIR. Kelemahan Kultur Hukum (Legal Culture) adalah positivisme masih menjadi mainstream hakim, Majelis Hakim tidak sejak awal membaca dan mempelajari perkara secara bersama-sama, Ketua Majelis Hakim sebagai hakim senior masih menentukan dalam mengambil keputusan, Kelemahan Struktur Hukum (Legal Structure) meliputi tahap penerimaan, setelah jadi, dan berkarir menjadi hakim, pengawasan hakim dan struktur di luar pengadilan. Rekonstruksi Nilainya adalah berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Rekonstruksi Normanya adalah eksepsi atas gugatan kabur dipertimbangkan dan diputuskan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Temuan barunya adalah berupa gagasan baru peradilan perdata berkeadilan dan bermartabat. Kata Kunci : Gugatan, Ekseps Gugatan Kabur, Putusan Hakim, Keadilan Bermartabat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Sep 2023 06:21
Last Modified: 13 Sep 2023 06:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31055

Actions (login required)

View Item View Item