REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF BERBASIS KEMANFAATAN

Darmukit, Darmukit (2022) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF BERBASIS KEMANFAATAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000169.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi DARMUKIT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penghentian penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan pada keadilan restoratif. Restoratif berasal dari kata restorasi yang berarti pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian penyidikan dan penuntutan bagian dari proses pidana oleh Polisi dan Jaksa, dalam hukum pidana terdapat indikasi perkara yang dihentikan berupa tidak cukup alat bukti, ada pula dioportunitas wewenang Jaksa Agung yakni “menghentikan perkara” berbeda dengan “tidak menuntut perkara”. Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 juga memuat mengenai pembatasan pelaksanaan keadilan restoratif sehingga tidak hanya diartikan sebagai sebatas sebuah kesepakatan perdamaian karena jika demikian proses yang berjalan justru akan terjebak pada sebatas menjalankan fungsi secara prosedur saja sehingga kebenaran (khususnya kebenaran materil) dan keadilan tidak dapat tercapai. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosiologis dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Secara yuridis penelitian hukum ini akan mengacu pada kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Nilai Keadilan Restoratif, Secara nyata, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dengan keadaan lapangan Penghentian Penuntutan didasarkan pada Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Dimana penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum yaitu tidak cukup alat bukti atau perbuatan tersangka bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Kelemahan konstruksi regulasi kewenangan kejaksaan dalam penghentian putusan saat ini yaitu kelemahan pada substansi, Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, hal ini berbeda dengan Penghentian Penuntutan. struktur Penutupan perkara demi kepentingan hukum tidak dijelaskan lebih lanjut di dalam KUHAP, sehingga yang bisa dilakukan adalah dengan cara menafsirkan secara sistematis, yaitu dengan melihat ketentuan di dalam KUHPidana. dan kultur, Dalam hal suatu tindak pidana yang tergolong ringan masih banyak yang berakhir di pengadilan dan akhirnya mendapat hukuman penjara.. Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Nilai Keadilan Restoratif Berbasis Kemanfaatan, rekonstruksi dilakukan dengan ditambahkan pada pasal 140 ayat (2) KUHAP Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Sep 2023 06:18
Last Modified: 13 Sep 2023 06:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31052

Actions (login required)

View Item View Item