REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KELUHURAN MARWAH DAN MARTABAT HAKIM YANG BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Fathurohman, Dadan Taufik (2023) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KELUHURAN MARWAH DAN MARTABAT HAKIM YANG BERDASARKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000146.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi DADAN TAUFIK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Keluhuran Marwah Dan Martabat Hakim Yang Berdasarkan Nilai Keadilan menganalisis regulasi terkait kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran marwah dan martabat hakim yang saat ini belum berkeadilan karena masih lemahnya kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dilakukan dengan rekonstruksi nilai dan rekonstruksi norma. Rekonstruksi norma dilakukan dengan melakukan perubahan norma pada Pasal 22D Ayat (1) dan (3) serta Pasal 22E Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, jenis penelitian berupa hukum nondoktrinal, dan pendekatan yuridis-empiris. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan logika deduksi. Kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik hakim saat ini masih belum mencerminkan nilai-nilai keadilan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim, Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim dengan menerima laporan masyarakat, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, memeriksa hakim, dan memanggil serta meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik hakim dan selanjutnya laporan hasil pemerikasaan disampaikan kepada Mahkamah Agung, serta ditembuskan kepada presiden dan DPR. Kelemahan regulasi kewenangan komisi yudisial dalam menjaga keluhuran marwah dan martabat hakim yang saat ini berlaku yaitu kelemahan dalam segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Kelemahan dalam segi sustansi hukum dalam pengaturan dalam Pasal 22D dan Pasal 22E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial tersebut masih menimbulkan kerancuan, khususnya wewenang Komisi Yudisial dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Kelemahan dalam segi struktur hukum adalah Tumpang Tindih Kewenangan Pengawasan Hakim Antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, dan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara penegak kode etik bukan lembaga penegak Hukum. Sedangkaan kelemahan dalam segi budaya hukum adalah Adanya resistensi hakim-hakim terkait penegakan kode etik dan Pengawasan Masyarakat Terhadap perilaku hakim Masih Kurang Kata Kunci: Komisi Yudisial, Hakim, Kode Eti

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 11 Sep 2023 06:11
Last Modified: 11 Sep 2023 06:11
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31046

Actions (login required)

View Item View Item