REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KEBOHONGAN INFORMASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Subagya, Agus (2022) REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KEBOHONGAN INFORMASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000132.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi AGUS SUBAGYA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Maraknya beredar berita hoax ini dapat berakibat buruk bagi perkembangan negara Indonesia. Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pelaksanaan penenganan tindak pidana penyebarlusan informasi bohong di Kabupaten Grobogan; untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penenganan tindak pidana penyebarlusan informasi bohong di Kabupaten Grobogan. Adapun metode penelitian adalah yuridis sosiologis dimana data diperoleh melalui wawancara dengan didukung oleh kajian kepustakaan. Teori yang digunakan ialah teori sistem hukum dan teori hukum progresif. Dasar peraturan dari penyebaran berita palsu atau hoax ini yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan lain dari penyebaran berita palsu atau hoax juga bisa dijerat dengan pasal- pasal lain terkait yakni pasal 310, 311, 378 dan 390 KUHP. Dengan semakin pesat perkembangan teknologi saat ini, semakin beragam dan banyak pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media elektronik , dalam kasus ini penyebaran berita palsu (Hoax) yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada saat ini terkait beritapalsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta dalam membagikan (share/forward) berita bohong tersebut. Saat ini masih ada banyak kendala dalam penegakan dalam penyebaran berita palsu (Hoax), mulai dari faktor substansi Hukum sampai faktor penegak Hukum di Indonesia dan faktor sarana prasarana serta factor masyarakat yang ada, hal ini menjadi kendala yang cukup menyulitkan dalam penyelesaian dan pemberantasan kasus penyebaran berita palsu (Hoax) ini. Sehingga dibutuhkan soslusi berupa a. adanya peningkatan fasilitas penegakan hukum, yaitu berupa peningkatan spesifikasi dan kemampuan perangkat computer dan perangkat digital penunjang lainnya; b. adanya peningkatan Sumber Daya Manusia penegak hukum di bidang modus-modus pidana penyebaran berita bohong melalui sarana digital; dan c. adanya peran serta masyarakat memlalui penyuluhan dan pembinaan masyarakat dalam menangkal dan dalam hal keikutsertaan pada upaya pemberantasanpenyebaran hoax secara digital. Kata Kunci: Informasi Bohong, Kebijakan, Pidana, Rekonstruksi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 11 Sep 2023 06:10
Last Modified: 11 Sep 2023 06:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31045

Actions (login required)

View Item View Item