REKONSTRUKSI REGULASI KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DALAM MENJAMIN PERLAKUAN HUKUM BERKEADILAN

Fahruddin, Muhammad Husni (2023) REKONSTRUKSI REGULASI KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DALAM MENJAMIN PERLAKUAN HUKUM BERKEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000090.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi MUH HUSNI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam menjamin perlakuan hukum belum berkeadilan, bahwa agama minoritas di luar enam agama yang diakui di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) juga memiliki hak untuk menganut kebebasan beragama secara internal (Kebebasan Internal atau Forum Internum) maupun eksternal (Kebebasan Eksternal atau Forum Eksternum) seperti yang diterangkan pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam prakteknya menunjukkan adanya bentuk pelanggaran dan intoleransi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menemukan kelemahan regulasi dan melakukan rekonstruksi regulasi kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam menjamin perlakuan hukum berkeadilan. Hasil penelitian bahwa rekonstuksi regulasi kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam menjamin perlakuan hukum berkeadilan dengan mewujudkan perlindungan hukum terhadap penganut agama dan kepercayaan minoritas dengan melakukan rekonstruksi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama perbuatan menghalang- halangi, membubarkan atau melakukan tindak kekerasan setiap orang yang menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan baik untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan- kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok- pokok ajaran agama itu. Merekonstruksi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (yang akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau tiga tahun setelah tanggal 2 Januari 2023), Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana khusus pada Bab VII mengenai Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, Pasal 300 berbunyi: “Setiap orang dimuka umum yang” direkonstruksi menjadi “setiap orang yang”: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Kata Kunci : Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 11 Sep 2023 01:58
Last Modified: 11 Sep 2023 01:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31039

Actions (login required)

View Item View Item