Bhakti, Rizki Tri Anugrah (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT AKIBAT KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000071.pdf Download (2MB) |
|
Text
Publikasi RIZKI TRI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pada situasi menyebarnya virus Covid-19 secara nyata berdampak besar terhadap kegiatan ekonomi pada semua lapisan masyarakat. Begitupula terkait pinjaman kredit khususnya di lembaga perbankan yang memiliki risiko lebih besar dalam menghadapi kredit macet pada masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang dapat dikatakan sebagai kondisi force majeuree atau kondisi memaksa yang terjadi diluar kehendak manusia (uncontrollable). Dalam kegiatan perjanjian kredit, klausul force majeuree dapat menjadi solusi bagi para debitur dalam menyelsaikan sengketa yang terjadi. Tujuan dari penulisan disertasi ini adalah untuk menganalisis dan menemukan pengaturan perlindungan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit sehubungan keadaan memaksa (force mejaure) akibat covid-19 berbasis nilai keadilan; untuk menganalisis dan menemukan kelemahan pengaturan perlindungan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit sehubungan keadaan memaksa (force mejaure) akibat covid-19 berbasis nilai keadilan; untuk merekonstruksi perlindungan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit sehubungan keadaan memaksa (force mejaure) akibat covid-19 berbasis nilai keadilan. Paradigma penelitian ini adalah menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Grand theory dalam penelitian ini adalah teori keadilan Pancasila, selanjutnya middle theory nya adalah teori penegakan hukum dan teori sistem hukum, serta teori perlindungan hukum sebagai applied theory. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Regulasi perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal Pasal 2 POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 namun masih belum berbasis nilai keadilan, karena kreditur dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi namun memberikan celah bagi kreditur untuk juga bisa tidak menggunakannya. 2) kelemahan regulasi perlindungan hukum dalam perjanjian kredit sehubungan keadaan memaksa (force majeur) akibat covid 19, terdiri dari (a) kelemahan di bidang substansi kebijakan restrukturisasi/keringanan kredit/pembiayaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bank, bukan merupakan kewajiban namun sebuah pilihan mengikuti atau tidak; (b) kelemahan dalam struktur hukum, yakni Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit dalam kenyataannya tidak cukup mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat; dan (c) kelemahan dalam kultur hukum, yakni prinsip kehati-hatian memang harus selalu diutamakan pada perbankan, namun seyogyanya tetap diwarnai oleh rasa tolong-menolong.; (3) Rekonstruksi perlindungan hukum rekonstruksi terhadap Pasal 2 POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 menjadi berbunyi: “Bank wajib menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah”. Kata kunci : Regulasi, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit dan Force Majeur.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Sep 2023 02:50 |
Last Modified: | 07 Sep 2023 02:50 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31008 |
Actions (login required)
View Item |