Suharman, Suharman (2022) REKONTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000303.pdf Download (2MB) |
|
Text
Publikasi SURAHMAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis pengaturan dan penegakan hukum terhadap praktik kartel dalam hukum persaingan usaha Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan penegakan hukum terhadap praktik perkara kartel dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan untuk menganalisis dan menemukan rekontruksi penegakan hukum terhadap praktik kartel di dalam hukum pesaingan usaha Indonesia yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekataan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data terdiri dari data primer dan sekunder, metode pengumpulan dengan observasi, wawancara dan data kepustakaan, teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Grand theory dalam penelitian ini menggunakan Teori Keadilan Pancasila, Middle Theory menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman dan Teori Hukum Pembangunan , Applied Theory menggunakan Teori Hukum Progresif. Hasil penelitian ini: Pengaturan kartel dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat diatur dalam ketentuan pasal- pasal yang berbeda dan terpisah dan dengan metode pendekatan hukum yang berbeda juga yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Penegakan hukum terhadap perkara kartel dalam hukum persaingan usaha Indonesia belum berkeadilan, saat ini banyak dugaan atau laporan kartel yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPPU namun demikian praktik kartel yang ada saat ini hanya sedikit yang dapat berhasil diungkap dan diadili oleh KPPU selaku otorits pengawas persaingan usaha di Indonesia. Kelemahan penegakan hukum terhadap perkara kartel dalam hukum persaingan usaha Indonesia: a) Kelemahan Substansi Hukum; Penggunaan metode pendekatan hukum rule of reason sebagai metode pendekatan dalam penegakan hukum terhadap perkara kartel. Inkonsistensi pengadilan terhadap pengunaan bukti tidak langsung (Indirect evidence). Belum adanya pengaturan leniency program dalam penegakan hukum terhadap perkara kartel. Keterbatas kewenangan KPPU untuk melakukan penggledahan dan penyitaan alat bukti. Rendahnya nilai besaran denda sanksi administratif terhadap pelanggaran perkara kartel. b) Kelemahan Struktur Hukum; Ketidak jelasan status KPPU sebagai lembaga Negara, Kelembagaan KPPU yang belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional, Ketidak jelasan Status pegawai Sekretariat KPPU yang bukan PNS. Tidak ada jenjang karir yang pasti bagi para pegawai KPPU. c) Kelemahan dalam Budaya Hukum; Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat selaku pelaku usaha dan konsumen atas produk barang dan jasa terhadap praktik kartel. Penegkan hukum terhadap perkara kartel di dalam masyarakat tidak menjadi perhatian atau isu yang besar sebagaiman isu korupsi. Rekonstruksi penegakan hukum terhadap perkara kartel dalam hukum persaingan usaha Indonesia berbasis nilai keadilan: Penggunaan metode pendekatan hukum per se Ilegal dalam penegakan hukum perkara kartel (rekontruksi Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999), Pengadopsian leniency program dalam hukum persaingan usaha Indonesia, Pengadopsian bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam hukum persaingan usaha Indonesia(rekontruksi Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999), Penguatan KPPU sebagai lembaga negara (rekontruksi Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999), Kewenangan pengeledahan dan penyitaan oleh KPPU (rekontruksi Pasal UU No. 5 Tahun 1999), Pemberatan nilai denda sanksi administratif (rekontruksi Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999). Kata Kunci : Rekonstruksi, Penegsksn Hukum, Perkara Kartel, Hukum Persaingaan Usaha Indonesia, Nilai Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Sep 2023 02:47 |
Last Modified: | 07 Sep 2023 02:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31005 |
Actions (login required)
View Item |