Noor, Tajuddin (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA ( LEASING ) YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000308.pdf Download (2MB) |
|
Text
Publikasi TAJUDIN NOOR.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah perjanjian jenis baru yang mandiri (suigeneris) ,perjanjian sewa guna usaha ini termasuk perjanjian innominaat atau tak bernama,karena tidak diatur secara khusus didalam KUHPerdata. Peraturan yang ada tentang sewa guna usaha hanya mengatur yang bersifat administrasi saja Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan,sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku,hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan. Pada praktek perjanjian sewa guna usaha (leasing) sebagai perjanjian pokok selalu diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian assesoir yang memperlihatkan ketidak sesuaian pelaksanaannya dengan prinsip konsep perjanjian dan jaminan fidusia. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pembebanan jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing) belum berbasis keadilan dan kepastian hukum,dan untuk menegetahui kelemahan regulasi pembebanan jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing) saat ini ,serta untuk mengetahui rekonstruksi regulasi pembebanan jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Paradigma Penelitian yaitu Positivisme .Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penerapan Teori Keadilan sebagai Grand Theory,Teori Kepastian Hukum Sebagai Middle Range Teory dan Teori Perjanjian atau Kontrak, Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Applied Theory. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan tentang pembebanan jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing) belum didasarkan atas nilai keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan asas-asas perjanjian ,konsep leasing dan prinsip jaminan fidusia. Kelemahan didalam pembebanan jaminan fidusia adalah proses untuk memberikan jaminan tidak sesuai dengan prinsip hukum jaminan fidusia dalam hal pihak yang berhak untuk memberikan jaminan fidusia. Rekonstruksi regulasi pembebanan jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yaitu pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 84 Tahun 2006 adalah penggunaan hak opsi hanya dapat dilakukan pada awal perjanjian leasing, Pasal 3 ayat (2) benda yang dapat dijadikan objek transaksi adalah benda berupa barang modal dan Pasal 3 ayat (3) mengatur pembebanan jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh lessee atas barang hak milik dari lessee. Kata Kunci :Rekonstruksi , Jaminan Fidusia, Sewa Guna Usaha,Nilai Keadilan,Kepastian Hukum
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Sep 2023 02:45 |
Last Modified: | 07 Sep 2023 02:45 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31003 |
Actions (login required)
View Item |