REKONTRUKSI PENANGANAN FRAUD (PRAKTEK KECURANGAN) DALAM PENYELANGGARAAN PASAR MODAL YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Suhanan, Aan (2023) REKONTRUKSI PENANGANAN FRAUD (PRAKTEK KECURANGAN) DALAM PENYELANGGARAAN PASAR MODAL YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000330.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi AAN SUHAAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Fraud (praktek kecurangan) suatu tindakan penyesatan dan penipuan serta merupakan kejahatan yang tersembunyi dan berubah bentuk sesuai dengan kemajuan di bidang bisnis dan teknologi inforrnasi, namun demikian kasus Fraud (praktek kecurangan) tidak mendapat sanksi hukum yang tegas, dengan alasan aturan hukum yang belum jelas dan tegas. Tujuan dari penelitian yang ingin dicapai adalah untuk menemukan dan menganalisis penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang saat ini masih belum berkeadilan; menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal pada saat ini; dan merekonstruksi penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang berbasis nilai keadilan. Paradigma penelitian konstruktivisme, metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sumber data sekunder, analisis deskritif kualitatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam kasus yang terjadi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan tindak pidana korupsi jika terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Substansi Hukum, bahwa dalam Undang-Undang Pasar Modal belum mengatur secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan termasuk dalam tindak pidana korupsi karena terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Struktur Hukum, bahwa berhubungan dengan penyelanggaraan pasar modal, meskipun insider trading itu telah diatur, namun sejak berlakunya Undang-Undang Pasar Modal tersebut belum ada satupun kasus dugaan Insider Trading yang berhasil terungkap dan dilakukan penindakan. Baik dari BAPEPAM-LK dan OJK, juga dengan KPK, POLRI, serta Kejaksaan yang menempatkan kasus fraud yang memenuhi unsur-unsur korupsi sama dengan kasus korupsi konvensional lainnya, maka sampai kapanpun tidak akan mampu mengungkapnya. Kelemahan Kultur Hukum, bahwa kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan negara sudah menjadi suatu kebiasaan bagi oknum pemerintahan maupun pihak swasta. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengukur keberhasilan pengungkapan kasus insider trading dapat dipengaruhi oleh bagaimana sikap para aparatur penegak hukum di bidang Pasar Modal menangani dugaan kasus insider trading yang terjadi di pasar modal. Mereka yang terlibat dalam kasus ini juga memahami bahwa selama ini KPK, POLRI dan Kejaksaan hanya melakukan investigasi secara konvensional dan memahami korupsi sekedar penyuapan atau penggelembungan harga. Oleh sebab itu perlu merekonstruksi Norma Hukum dalam Rumusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 106, yaitu ayat (3), berbunyi: “Setiap pihak merupakan pejabat pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kecurangan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 merupakan tindak pidana korupsi”. Kata Kunci : Fraud, Pasar Modal, Pertanggungjawaban Pidana, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 Sep 2023 06:33
Last Modified: 05 Sep 2023 06:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30994

Actions (login required)

View Item View Item