REKONSTRUKSI REGULASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT

Tambuno, Arpa Syura (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000342.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi ARPA SYURA T.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , terjadinya peralihan hak atas tanah dengan dua (2) cara peralihan hak atas tanah yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukan berpindahnya hak atas tanah tanpa adanya perbuatan hukum, atau hal ini terjadi karena karena peristiwa hukum (atas dasar pewarisan yang berpindahnya hak milik atas benda seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah, dengan ketentuan hukum yang berlaku), sedangkan dialihkan adalah berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya misalnya melalui jual beli, namun, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak atas tanah yang baru, supaya menimbulkan rasa aman atas tanah yang dibeli atau dikuasainya tersebut, maka, dilakukan pendaftaran tanah, dimana sebelumnya diatur dalam PP nomor 24 tahun 1997, sekarang dirubah dengan peraturan pemerintah, PP nomor 18 tahun 2021, pada pasal 1, ayat 9, bahwa disebutkan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. dalam “ Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik “, hal ini disebutkan pada pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021,- dengan adanya pendaftaran secara elektronik ini , menurut penelitian dari penulis, bahwa pendaftaran Hak Atas Tanah yang programkan dilaksanakan secara eletronik, dengan harapan bisa menghindari dari para mafia tanah, namun pada kenyataan masih belum efektif diterapkan, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, dalam Pasal 84, disebutkan, himbauan agar dicabut saja, pada kenyataannya meskipun sdh dicoba secara eletronik, namun tetap saja diperlukan buku tanah yang di ambil secara manual, sebelum dilakukan pendaftaran peralihan hak, pertama kali adalah pengecekan buku tanah terlebih dahulu. Peralihan pendaftaran hak atas tanah di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. Berkaitan dengan hal itu peneliti ini bertujuan untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah di Indonesia, dengan menjawab perumusan masalah, terhadap budaya hukum bagaimana mekanisme pendaftaran peralihan hak atas tanah, dapat dilakukan dengan benar dan sistematis dan aman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis rekontruksi regulasi pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam sistem hukum Indonesia yang berbasis nilai keadilan bermartabat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode Penelitian ini yang merupakan penelitian metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penilitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan berdasarkan permasalahan yang diajukan dan kemudian dilakukan analisis dan pembahasan, studi ini berhasil menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :1.Benar bahwa regulasi pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam sistem hukum Indonesia belum berkeadilan dan berjalan secara efektif, oleh warga masyarakat yang telah menguasai dan memiliki hak atas tanah belum mendapatkan jaminan kepastian hukum sepenuhnya, dan perlindungan hukum sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Secara eletronik. 2. Analisa dalam regulasi pendaftaran peralihan hak atas tanah masih banyak multi tafsir. Masih terbatas jumlah dan kualitas Sumberdaya Manusia dari aparatur pemerintah. Masih sangat dirasakan terlalu biokratis dan berbelit-belit sehingga proses pendaftaran tanah terkesan sulit dan memakan waktu yang lama. 3. Rekonstruksi Pendaftaran peralihan Hak Atas tanah, berbasis nilai keadilan bermartabat, dapat terwujud, jika dengan penguatan informasi dan sosialisasi terhadap sistem hukum Indonesia dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah, secara Bersama sama dengan pemerintah maupun pemerintah daerah, untuk melindungi hak-hak masyarakat pada umumnya. Kata kunci : Rekontruksi, Pendaftaran Peralihan Hak atas tanah, berkeadilan Bermartabat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Sep 2023 07:14
Last Modified: 04 Sep 2023 07:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30981

Actions (login required)

View Item View Item