REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KONKUREN DALAM PENYELESAIAN KEWAJIBAN DEBITOR PADA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Maniah, Maniah (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KONKUREN DALAM PENYELESAIAN KEWAJIBAN DEBITOR PADA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000045.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi MANIAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah suatu masa yang diberikan undang-undang melalui putusan Hakim niaga, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) membuat kreditur konkuren tidak memiliki kepastian hukum terhadap proses pembayaran hutang debitur. Tujuan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan sekedar Debitor bisa bangkit, kemudian membayar utangnya, tetapi memberikan waktu kepada Debitor mengajukan rencana perdamaian kepada Kreditor, sehingga penting untuk menjaga kepentingan Kreditor. Tujuan dari penulisan disertasi ini adalah untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam penyelesaian kewajiban debitor pada penundaan kewajiban pembayaran utang belum berbasis nilai keadilan; untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam penyelesaian kewajiban debitor pada penundaan kewajiban pembayaran utang; untuk merekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam penyelesaian kewajiban debitor pada penundaan kewajiban pembayaran utang pada penundaan kewajiban pembayaran utang berbasis nilai keadilan. Paradigma penelitian ini adalah menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode pendekatan yang digunakan adalah social legal research. Grand theory dalam penelitian ini adalah teori keadilan Pancasila dan teori keadilan dalam perspektif Islam, selanjutnya middle theory nya adalah teori sistem hukum, dan teori perlindungan hukum sebagai applied theory. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Regulasi perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 (3) dan Pasal 222 (1) UU No.37 Tahun 2004 masih belum berbasis nilai keadilan terhadap kreditor konkuren, karena kelonggaran waktu yang diberikan oleh Pengadilan kepada Debitor tidak ditindaklanjuti dengan adanya sanksi yang tegas kepada Debitor apabila tidak memenuhi kewajibannya pada masa kelonggaran diberikan. 2) kelemahan regulasi perlindungan hukum dalam PKPU, terdiri dari (a) kelemahan di bidang substansi hukum yaitu belum memperhatikan asas keseimbangan antara debitor dan kreditor; (b) kelemahan dalam struktur hukum, yakni kewenangan kurator yang besar dan hakim niaga yang bersifat pasif dan kurang melindungi hak kreditor konkuren; dan (c) kelemahan dalam kultur hukum, yakni adanya itikad tidak baik dari para pihak dan pihak-pihak yang terkait; (3) Rekonstruksi perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam penyelesaian kewajiban debitor pada penundaan kewajiban pembayaran utang pada penundaan kewajiban pembayaran utang berbasis nilai keadilan pada Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 (3) dan Pasal 222 (1) UU No.37 Tahun 2004, yaitu dengan memberikan keseimbangan kedudukan antara Debitor dan Kreditor, sehingga kelonggaran waktu yang diberikan kepada Debitor, diimbangi dengan pemberian sanksi bila debitor tidak memenuhi kewajibannya. Kata kunci : Kebijakan, Perlindungan Hukum, PKPU dan Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Sep 2023 07:08
Last Modified: 04 Sep 2023 07:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30975

Actions (login required)

View Item View Item