REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU PADA SIDANG PRAPERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEADILAN PANCASILA

Mantolas, Kundrat (2023) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU PADA SIDANG PRAPERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000041.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi KUNDRAT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi sangatlah tidak mudah, terlebih jika saksi berkata tidak jujur dalam persidangan perkara tipikor. Terhadap seseorang yang telah memberikan keterangan palsu dalam perkara tindak pidana korupsi orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi pemberian sanksi pidana kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum berbasis nilai keadilan Pancasila. (Menit 24) Untuk menganalisis dan menemukan Kelemahan-kelemahan regulasi pemberian sanksi pidana kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Serta untuk menemukan rekontruksi pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkan keadilan Pancasila. Dengan munggunakan paradigma konstruktivisme serta metode pendekatan social legal research untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori Keadilan Pancasila, teori Sistem Hukum dan Hukum progresif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa (1) Regulasi pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum berbasis nilai keadilan Pancasila, karena ketidakjelasan arti kata-kata di dalam Undang-Undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran didalam penafsiran serta penerapannya, dan adanya ketimpangan dari pasal yang satu dengan pasal yang lain, yaitu antara Pasal 21 dengan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor. (2) Kelemahan-kelemahan regulasi pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yakni (a) struktur hukum meliputi kurangnya komitmen dari para hakim dalam menyamakan persepsi dengan Jaksa penuntut umum guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (b) Subtansi Hukum, yakni masih kurang beratnya sanksi yang diatur dalam Pasal 22 Undang- Undang Tipikor, (c) kultur hukum, meliputi pelaku atau saksi berpendidikan tinggi dan ahli di bidang birokrasi. Jadi, aktornya adalah orang yang professional sekaligus juga terdidik, diantara pelakunya terjadi the corps solidarity saling melindungi. (3) Rekonstruksi Regulasi Regulasi pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 Undang-Undang Tipikor menjadi Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliyar) Kata Kunci : Pra Peradilan, Korupsi, Kesaksian Palsu

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 14 Sep 2023 01:38
Last Modified: 14 Sep 2023 01:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30968

Actions (login required)

View Item View Item