REKONSTRUKSI REGULASI TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS BERBASIS NILAI KEADILAN

Husin, Husin (2023) REKONSTRUKSI REGULASI TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000035.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi HUSIN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas keadilan terkait perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam hal direksi melakukan tindakan ultra vires dapat melahirkan hak bagi pihak dirugikan untuk bertindak atau menuntut ganti kerugian, meliputi upaya pemulihan bertujuan mengembalikan hak pihak dirugikan, namun tidak diatur seara tegas apabila tindakan tersebut juga memberikan keuntungan kepada perusahaan, dan penyelesaian apabila direksi yang dibebani tanggung jawab pribadi tidak memiliki kekayaan yang cukup untuk mengembalikan hak pihak dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas belum berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan- kelemahan regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas pada saat ini, serta untuk menemukan rekonstruksi regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas berbasis nilai keadilan Metode penelitian yang digunakan adalah yurisis normatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, dengan bahan hukum Bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahan hukum sekunder terdiri dari rancangan peraturan perundang- undangan, hasil karya ilmiah para pakar, hasil penelitian, serta bahan hukum tersier yang terdiri dari ensiklopedi, kamus hukum dan kamus umum. Adapun teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah Teori Keadilan Pancasila sebagai Grand Theory, Teori Sistem Hukum sebagai Middle Theory dan Teori Kewenangan, Teori Pertanggungjawaban Hukum, Teori Perlindungan Hukum sebagai Applied Theory. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas belum berbasis nilai keadilan, (2) regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas, yakni kelemahan substansi hukum, kelemahan struktur hukum dan kelemahan kultur hukum (3) Rekonstruksi regulasi tanggung jawab direksi sebagai organ perseroan terbatas berbasis nilai keadilan, dalam hal ini terhadap Pasal 97 ayat (3) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni Setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Apabila perseroan juga memperoleh keuntungan dalam hal terhadap direksi yang bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka anggota direksi dan perseroan bertanggung jawab atas kerugian tersebut, dan dalam hal direksi yang dibebani tanggung jawab pribadi tidak mampu bertanggungjawab misalnya karena alasan tidak memiliki kekayaan yang cukup, maka perseroan terlebih dahulu melakukan penalangan terhadap kerugian pihak ketiga dan selanjutnya direksi berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada perseroan. Kata Kunci : Direksi Perseroan Terbatas, dan Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 03:30
Last Modified: 01 Sep 2023 03:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30959

Actions (login required)

View Item View Item