REKONSTRUKSI REGULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF

Ediyanto, Hartam (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000031.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi HARTAM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan belum berbasis nilai keadilan, dikarenakan hanya mengakomodir nilai keadilan restoratif secara limitatif dengan berbagai persyaratan, dan belum mengakomodir sepenuhnya penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam hal ini kepentingan korban dan kepentingan pelaku, maupun kepentingan masyarakat terhadap penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan belum berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan pada saat ini, untuk menemukan rekonstruksi regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan berbasis nilai keadilan restoratif. Paradigma penelitian ini adalah menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Grand theory dalam penelitian ini adalah Teori Keadilan Pancasila, selanjutnya middle theory nya adalah Teori Sistem Hukum, serta Teori Penegakan Hukum Progresif sebagai applied theory. Hasil penelitian bahwa regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 belum berbasis nilai keadilan, karena hanya mengakomodir nilai keadilan restoratif secara limitatif, dan belum mengakomodir sepenuhnya penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam hal ini kepentingan korban dan kepentingan pelaku, maupun kepentingan masyarakat terhadap penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Kelemahan regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan hanya berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP yang hanya mengakomodir dasar penghentian secara teknis kelengkapan alat bukti, selain itu kelemahan regulasi ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 masih secara limitatif melakukan pembatasan tindak pidana yang dapat dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, padahal di dalam KUHP baru tidak melakukan pembatasan terhadap tindak pidana yang diselesaikan diluar pengadilan, selain itu regulasi penghentian membutuhkan suatu ketetapan dari pengadilan, Rekonstruksi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum pidana oleh Kejaksaan berbasis nilai keadilan restoratif yaitu rekonstruksi Pasal 140 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci : Penuntutan, Kejaksaan, dan Keadilan Restoratif

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 03:17
Last Modified: 01 Sep 2023 03:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30955

Actions (login required)

View Item View Item