REKONSTRUKSI REGULASI PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL UNTUK PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN PERLINDUNGAN DAN LINGKUNGAN MARITIM BERBASIS NILAI KEADILAN

Herwantono, Herwantono (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL UNTUK PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN PERLINDUNGAN DAN LINGKUNGAN MARITIM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000377.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi HERWANTONO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas wilayah dua pertiganya adalah laut, tentu transportasi laut sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda perekonomian nasional, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mempererat hubungan antar bangsa. Serta transpoortasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan. Pemanduan merupakan kegiatan Perwira Perwira Pandu Maritime Maritim dalam memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan Perlindungan lingkungan. Maritim. Penundaan adalah bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort) dan membantu (assist) kapal yang berolah-gerak di alur,- pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan baik untuk bertambat kea tau melepas dari dermaga , jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal, dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan kapal tunda sesuai dengan yang dipersyaratkan. Perwira Perwira Pandu Maritime maritime adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang naotika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pekerjaan memandu kapal ternyata termasuk pekerjaan yang tidak saja memerlukan sumber daya manusia berketrampilan khusus untuk melaksanakannya, tetapi juga dituntut tanggung jawab prestasi kerja, kerja sama, prakarsa, kejujuran, ketaatan dan perilaku kondisi fisik yang prima dalam pelaksanaannya. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 57 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 93 tahun 2014 dalam pelaksanaannya belum dapat mengakomodir dan masih ada kelemahan –kelamahan dalam pelaksanaanya, berdasarkan korelasi diatas maka penulis merekonstruksi regulasi pemanduan dan penundaan kapal untuk peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim berbasis nilai keadilan. Kata Kunci: Pemanduan dan Penundaan Kapal

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 03:15
Last Modified: 01 Sep 2023 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30953

Actions (login required)

View Item View Item