REKONSTRUKSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Christianto, Hartadhi (2022) REKONSTRUKSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000030.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi HARTADHI C.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Latar belakang beberapa permasalahan : Mengapa perlindungan hukum terhadap korban TPPO dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum berbasis nilai keadilan, dan apa kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap korban TPPO dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini, serta bagaimana rekonstruksi hukum dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana berbasis nilai keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari hukum Indonesia yang berbasis nilai keadilan, dan untuk menemukan dan menganalisis tentang kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap korban TPPO dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini, serta untuk menemukan dan menganalisis peraturan atau tindakan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian yang digunakan adalah penelitian paradigma konstruksivisme yaitu paradigma dimana kebenaran suatu realitas sosial dilihat sebagai hasil konstruksi sosial dan kebenaran suatu realitas sosial bersifat relatif, Paradigma ini akan menghasilkan gagasan pemikiran baru atau Teori baru. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan lapangan, data yang terkumpul dianalisis melalui deskriptif analistik. Hasil penelitian Formulasi Pembaharuan Hukum Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan di Indonesia sebagai berikut : Untuk memberikan perlindungan korban perdagangan orang dalam hukum materiil untuk mengakomodasi kepentingan korban secara keseluruhan perlu dimasukkan perlindungan terhadap korban terutama tentang pemenuhan hak-hak korban yang masih belum tercakup dalam Pasal 48 ayat (2) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO antara lain bagi korban yang belum dibayarkan gajinya atau tertunggak pihak majikan harus membayarnya, memasukkan definisi dan kualifikasi perdagangan anak pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sesuai dengan dengan pasal 3 bagian c Protokol Palermo, perlu diperbaharui baik dalam Pasal 8 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan penjelasannya terhadap Subjek Pidana yang belum menyentuh pada aparatur pemerintah terendah yang berhubungan langsung dengan calon korban yakni Kepala Desa dengan perangkatnya, Penitipan restitusi tidak jelas dalam tata cara pembayaran restitusi oleh pelaku, yang diatur dalam pasal 48 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2007 Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu diperbaharui, yaitu sebaiknya kata “dapat” diubah jadi “wajib”, karena kata “wajib” mengan dung ketegasan bahwa perintah undang-undang harus diikuti oleh siapa pun tanpa terkecuali, dengan kata lain pelaku TPPO wajib menitipkan uang restitusi, perlu diperbaharui dan dipertegas ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO memasukkan kewenangan Jaksa dalam hal pengajuan restitusi harus diatur dalam batang tubuh (bukan dalam penjelasan pasal) dan harus ada ketegasan pada frase “wajib”, bukan “dapat” dilaksanakan oleh Jaksa, sebagai eksekutor putusan restitusi secara bebas sehingga jelas tugas dan wewenang Jaksa dalam hal mengajukan Upaya Hukum dan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim pengadilan, pidana kurungan pengganti Pasal 50 (4)) UU Nomor 21 Tahun 2007 seharusnya dihilangkan dan diganti ketentuan bahwa restitusi “wajib” dibayar oleh pelaku dan akan menjadi hutang pelaku dan ahli waris jika ia belum mampu membayar, sehingga kapan saja pelaku/ahli warisnya punya kekayaan Jaksa wajib melakukan penyitaan., dan alternatif lain bila hal itu sulit dilakukan ialah batas maksimalnya pidana pengganti disesuaikan dengan kerugian korban sangat besar. Keyword: Tindak Pidana; Perdagangan Orang; SPP;

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 03:13
Last Modified: 01 Sep 2023 03:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30952

Actions (login required)

View Item View Item