Priyanto, Martin Eko (2022) REKONSTRUKSI PENGATURAN DALAM PENYERAHAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA TERLAPOR BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000390.pdf Download (1MB) |
|
Text
Publikasi MARTIN EKO.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang untuk selanjutnya disingkat dengan SPDP merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik yang ditujukan kepada penuntut umum yang bertujuan untuk memberitahukan tengan dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. SPDP akan direspon oleh penuntut umum dengan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan mengenai pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor saat ini belum berbasis nilai keadilan untuk menganalisis dan menemukan tentang kelemahan-kelemahan pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor saat ini serta untuk menganalisis dan menemukan tentang rekonstruksi pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor berbasis nilai keadilan. Paradigma dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme (legal constructivism) merupakan paradigma yang melihat kebenaran sebagai suatu realita hukum yang bersifat relatif dan berlaku sesuai konteks spesifik yang dinilai relevan oleh pelaku sosial. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Penelitian socio-legal-reseacrh. Teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis meliputi grand theory teori keadilan, middle theory teori sistem hukum dan Applied Theory teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor saat ini belum berbasis nilai keadilan, hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya hak yang diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam pelaporan tindak tindak pidana ke penyidik. Dalam KUHAP hanya mengatur mengenai SPDP diserahkan kepada penuntut umum, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa SPDP juga diserahkan kepada pihak yang terlibat lainnya, yakni pelapor dan terlapor. Kelemahan pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor saat ini adalah mengenai kekuatan memaksa jangka waktu yang diberikan putusan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Tidak terdapat sanksi yang jelas kepada penyidik apabila lewat dari waktu 7 (tujuh) hari menyerahkan SPDP kepada terlapor. Dengan demikian pelapor merasa haknya sebagai warganegara telah terdegradasi. Rekonstruksi pengaturan dalam penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor berbasis nilai keadilan Tidak dilibatkannya pihak pelapor dan terlapor dalam penyerahan SPDP dan juga mengenai batas waktu terhadap penyerahan serta tidak terdapat sanksi kepada penyidik yang terlambat dalam penyerahan SPDP kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor. Kata Kunci: penyidikan, terlapor.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2023 03:00 |
Last Modified: | 01 Sep 2023 03:00 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30942 |
Actions (login required)
View Item |