REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK TERHADAP PRAKTEK POLITIK UANG DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM BERDASARKANKEADILAN BERMARTABAT

Lubis, Mhd Teguh Syuhada (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK TERHADAP PRAKTEK POLITIK UANG DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM BERDASARKANKEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000394.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi MHD TEGUH SYUHADA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Demokrasi adalah salah satu bentuk kebebasan seorang atau warga negara untuk ikut serta dalam menyampaikan aspirasi dan partisipasinya yang dijamin dalam kostitusi. Wujud nyata demokrasi adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu dapat menjadi representasi yang baik dalam hal kehendak rakyat, maka asas-asas dalam penyelenggaraan pemilu juga mesti dirumuskan sesuai dengan standar pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan bermartabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 meliputi asas (LUBER) langsung, umum, bebas, rahasia, serta (JURDIL) jujur, dan adil. Salah satu element penting yang ikut dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah adanya suatu badan hukum yang menjadi wadah bagi peserta pemilu untuk ikut dalam kontestasi pemilihan, badan hukum tersebut disebut dengan Partai Politik. Pengertian partai politik diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dari pengertian partai politik maka dapat dimaknai partai politik merupakan subjek hukum, karena sesungguhnya partai politik merupakan bagian dari badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana subjek hukum lainnya yang terikat dengan regulasi baik secara administratif maupun pidana yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. Regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum di Indonesia terdapat pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu bentuk dari tindak pidana pemilu ialah melakukan praktek politik uang (money Politic).Tindakan politik uang dan mahar politik diatur dalam Pasal 228 ayat 1,2,3,4 serta dilarang pada Pasal 280 ayat (1) huruf J: Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu dan ketentuan pidana nya diatur pada Pasal 523 Ayat 1, 2 dan 3. Dari ketentuan regulasi yang ada, sejauh ini tindak pidana pemilu hanya menjerat pihak pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu semata, tidak sama sekali menyebutkan tentang dapatnya suatu partai politik sebagai badan hukum dimintai pertanggungjawaban pidana. Rumusan masalah dalam disertasi ini terdiri dari 3 bagian. Pertama, mengapa regulasi pertanggungjawaban pidana partai politik terhadap praktik politik uang dalam sistem pemilihan umum saat ini belum berdasarkan keadilan bermartabat. Kedua, bagaimana kelemahan-kelemahan regulasi pertanggungjawaban pidana partai politik terhadap praktik politik uang dalam sistem pemilihan umum. Ketiga, bagaimana rekonstruksi regulasi pertanggungjawban pidana partai politik terhadap praktik politik uang dalam sistem pemilihan umum berdasarkan keadilan bermartabat. Metodologi penelitian ini menggunakan paradigma penelitian post positivisme yang didasarkan pada tiga aspek ontologis, epistemologis dan metodologis dengan jenis penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif dengan dua pendekatan penilitian statute approcach dan conceptual approach serta menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian pada disertasi bahwa dari regulasi yang terdapat didalam Undang-Undang pemilu saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pertangggungjawaban pidana partai politik terhadap praktik politik uang dan akibat belum adanya regulasi tersebut maka pelaksanaan pemilu dirasakan belum berdasarkan pada konsep pemilu yang berintegritas serta belum berkeadilan dan bermartabat. Kemudian pada regulasi pemilu saat ini terdapat beberapa kelemahan-kelemahan terhadap pertanggungjawaban pidana partai politik pada praktik politik uang dalam sistem pemilihan umum yaitu kelemahan ketentuan Indefinite Sentence, keterbatasan unsur tempus delicti, kelemahan ketentuan kumulatif dalam unsur pidana, ketentuan pidana hanya menjerat subjek pemberi saja, dan ketiadaan pertanggungjawaban pidana partai politik. Pada bagian Rekonstruksi peneliti memberikan rekonstruksi tepatnya pada pasal 523 Ayat 3 yaitu “Setiap orang dan/atau peserta pemilu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Dan menambahkan adanya Ayat 4 yaitu “dalam hal partai politik terbukti dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang didasari atasan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, partai politik yang bersangkutan dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya”. KataKunci: Rekonstruksi, Pertanggungjawaban Pidana, Partai Politik, Politik Uang, Keadilan Bermartabat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 02:40
Last Modified: 01 Sep 2023 02:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30940

Actions (login required)

View Item View Item