Maulana, Cahyo Baskoro Indra (2023) REKONTRUKSI REGULASI SANKSI ADMINISTRASI PENYALAHGUNAAN PITA CUKAI BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000020.pdf Download (1MB) |
|
Text
Publikasi CAHYO BASKORO.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang- Undang Cukai. Cukai sangat penting dalam peredaran barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi agar masyarakat dalam mengkomsumsinya suatu barang seperti tembakau atau rokok telah memenuhi standar edar serta pemakaiannya perlu dibuat pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan. Melekatkan pita cukai tidak sesuai peruntukkannya merupakan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pengusaha/Importir BKC yang melekatkan PC pada BKC yang tidak sesuai dengan PC yang diwajibkan (contoh SKM dilekati SKT). Hal ini menyebabkan kekurangan pembayaran cukai. Pengusaha tersebut wajib melunasi cukainya dan dikenakan sanksi administrasi paling sedikit 2 dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya. Paradigma konstruktivisme dalam penelitian ini dengan pertimbangan bahwa realitas yang dibahas bersifat majemuk dan beragam, Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosiologis. Dengan mengacu pada politik hukum nasional, penyatuan materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2009 jo Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai merupakan upaya penyederhanaan hukum di bidang cukai yang diharapkan dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara praktis, efektif, dan efisien. Kelemahan substansi hukum : hal ini menyebabkan pembayaran sanksi administrasinya terlalu besar sehingga dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian para pelaku usaha barang kena cukai, kelemahan struktur hukum : Penegak hukum dalam menegakkan hukum kurang menempatkan nilai keadilan dalam memproses pelanggaran pita cukai, kelemahan kultur hukum : pita cukai palsu dibuat guna mengurangi pengeluaran dari jenis usaha sehingga masih banyak masyarakat melakukan perbuatan curang dengan memalsukan pita cukai tersebut. Rekonstruksi pada Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan mengurangi denda menjadi hanya maksimal 2 kali. Kata Kunci : Cukai, denda, sanksi
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2023 02:38 |
Last Modified: | 01 Sep 2023 02:38 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30938 |
Actions (login required)
View Item |