REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Fihim, Mohammad (2022) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000396.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi MOHAMAD FIHIM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Saat ini terdapat banyak regulasi kewenangan penyadapan yang diberikan kepada penyidik dan intelejen untuk kepentingan penegakan hukum dan kepentingan intelejen. Tindakan penyidikan termasuk penyadapan harus menghormati HAM dan memberikan keadilan bagi seseorang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 bahwa : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis dan menemukan regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan HAM yang belum berbasis nilai keadilan, menganalisis dan menemukan kelemahan- kelemahan regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan HAM saat ini, dan menemukan rekonstruksi regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan HAM berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan paradigma constructivism. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah social legal research. Penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan kuisioner. Data yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif. Teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis yaitu grand theory keadilan Pancasila, middle theory teori sistem hukum, dan Applied Theory Teori Perlindungan Hukum dan Teori hukum progresif. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berbasis nilai keadilan, disebabkan adanya regulasi kewenangan penyadapan yang kurang jelas dan adanya lembaga negara yang melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan, dan belum adanya mekanisme keberatan terhadap kewenangan penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur. (2) Kelemahan regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan HAM saat ini, yaitu secara : a) kelemahan substansi hukum, yaitu beragamnya regulasi kewenangan penyadapan yaitu dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Polri, Permen Kominfo Nomor 11/PERM.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Intersepsi Terhadap Informasi. Mekanisme penyadapan yang kurang jelas, dan belum adanya mekanisme keberatan terhadap penyadapan. b) kelemahan struktur hukum yaitu 1) belum adanya operator tunggal dalam penyadapan, 2) belum adanya lembaga yang mengawasi penyadapan, 3) belum ada lembaga yang mengadili dugaan pelanggaran penyadapan, 4) adanya resistensi KPK terhadap pengawasan dan izin penyadapan dan 5) Penyalahgunaan kewenangan penyadapan (abuse of power). dan c) Kelemahan budaya hukum, yaitu 1) penegakan hukum yang “tebang pilih, dan 2) penegakan hukum berdasarkan kepentingan politik. (3) rekonstruksi nilai keadilan dalam regulasi kewenangan penyadapan agar jelas, lengkap, seragam, adanya kewenangan hakim dalam menilai sah tidaknya penyadapan dan diberdayakannya upaya penyadapan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Adapun rekonstruksi terhadap norma hukum kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan HAM berbasis nilai keadilan, yaitu Pasal 1, Pasal 77, dan Pasal 79 dan Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan penambahan ketentuan pemberdayaan penyadapan untuk kepentingan pencegahan terjadinya tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Penyadapan, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 02:36
Last Modified: 01 Sep 2023 02:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30936

Actions (login required)

View Item View Item